Rabu, 29 APRIL 2026 • 17:53 WIB

Gaji Outsourcing Berapa? Simak Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Author

Gaji Outsourcing Berapa? Simak Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya (pinterest)

Sistem kerja outsourcing atau alih daya masih menjadi salah satu model perekrutan yang paling banyak digunakan oleh perusahaan di Indonesia. Namun, bagi para pencari kerja maupun karyawan yang sedang menjalani kontrak, pertanyaan yang paling sering muncul adalah: gaji outsourcing berapa?

Banyak asumsi yang beredar bahwa gaji karyawan outsourcing selalu dipotong oleh perusahaan penyedia jasa. Untuk meluruskan hal tersebut, mari kita bedah bagaimana skema pengupahan dan aturan hukum yang berlaku saat ini.

Dasar Hukum Gaji Outsourcing di Indonesia
Besaran gaji karyawan outsourcing saat ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourcing) wajib memberikan upah yang layak sesuai dengan standar minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja tersebut ditempatkan.

Artinya, jika Anda bekerja di Jakarta, maka standar minimalnya adalah UMP DKI Jakarta. Jika Anda bekerja di daerah lain, maka acuannya adalah UMK kabupaten atau kota setempat. Jadi, jawaban dasar dari "gaji outsourcing berapa" adalah minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMK) yang berlaku.

Komponen Pengupahan dalam Sistem Outsourcing
Penting untuk dipahami bahwa gaji yang diterima oleh karyawan biasanya terdiri dari beberapa komponen berikut:

  • Gaji Pokok: Besaran minimal sesuai kesepakatan kontrak yang tidak boleh di bawah upah minimum.
  • Tunjangan Tetap: Tunjangan yang diberikan secara rutin, seperti tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Tidak Tetap: Biasanya berupa uang makan atau uang transportasi yang dihitung berdasarkan kehadiran.
  • Lembur: Jika karyawan bekerja melebihi waktu yang ditentukan, perusahaan wajib membayar uang lembur sesuai ketentuan.

Apakah Gaji Outsourcing Dipotong?
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah adanya potongan "biaya manajemen" dari gaji karyawan. Faktanya, secara hukum, perusahaan outsourcing dilarang memotong gaji pokok karyawan untuk keuntungan perusahaan alih daya tersebut.

Keuntungan perusahaan outsourcing biasanya didapat dari management fee yang dibayarkan oleh perusahaan pengguna (klien) kepada perusahaan penyedia jasa. Biaya ini berada di luar nominal gaji yang menjadi hak karyawan. Jadi, jika gaji Anda dipotong di bawah standar minimum dengan alasan biaya administrasi, hal tersebut patut dipertanyakan validitasnya secara hukum.

Faktor yang Memengaruhi Besaran Gaji
Besarnya gaji outsourcing tidak selalu sama rata. Ada beberapa faktor yang menentukan mengapa satu posisi memiliki gaji lebih tinggi dari yang lain:

  • Sektor Industri: Bekerja di sektor perbankan atau pertambangan biasanya menawarkan paket kompensasi yang lebih tinggi dibanding sektor ritel.
  • Keahlian Khusus: Posisi spesialis seperti tenaga IT, teknisi ahli, atau sekretaris profesional seringkali mendapatkan gaji jauh di atas UMK karena tingkat kesulitan pekerjaannya.
  • Masa Kerja dan Pengalaman: Karyawan dengan pengalaman yang mumpuni memiliki nilai tawar yang lebih tinggi dalam negosiasi kontrak.

Mengetahui gaji outsourcing berapa sangat bergantung pada lokasi kerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Secara garis besar, Anda berhak mendapatkan upah minimal sebesar UMP/UMK yang berlaku di wilayah tersebut, ditambah dengan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Sebelum menandatangani kontrak, pastikan Anda membaca detail mengenai komponen upah dan hak-hak yang akan diterima agar transparansi antara Anda dan perusahaan penyedia jasa tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU