Update Terbaru Besaran UMK Kalimantan Selatan 2026: Daerah Mana yang Tertinggi? (pinterest)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus tantangan bagi dunia usaha dan para pekerja di Banua.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel, terdapat kenaikan signifikan yang bervariasi di setiap wilayah, menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi masing-masing daerah.
Kotabaru Memimpin sebagai Daerah dengan UMK Tertinggi
Tahun 2026 ini, Kabupaten Kotabaru kembali mengukuhkan posisinya sebagai daerah dengan nilai UMK tertinggi di seluruh Kalimantan Selatan. Besaran upah di wilayah ini menembus angka Rp3.904.645, mengalami kenaikan sekitar 7,18% dibandingkan tahun sebelumnya. Tingginya angka ini dipengaruhi oleh sektor industri pertambangan dan perkebunan yang sangat dominan di wilayah "Bumi Sa-Ijaan" tersebut.
Rincian UMK di Kota-Kota Besar Kalsel
Selain Kotabaru, pusat-pusat ekonomi lain seperti Banjarmasin dan Banjarbaru juga mengalami penyesuaian yang cukup kompetitif:
Daerah dengan Standar UMP Kalsel
Beberapa kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan, seperti Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, hingga wilayah Hulu Sungai, mayoritas menetapkan standar upah mengikuti UMP Kalsel 2026 yaitu sebesar Rp3.725.000. Angka ini naik 6,54% dari tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.496.195.
Kebijakan bagi Pengusaha dan Pekerja
Pemerintah menegaskan bahwa besaran UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah yang lebih tinggi.
Perusahaan di seluruh Kalimantan Selatan dilarang membayar upah di bawah ketetapan ini mulai gaji bulan Januari 2026. Pengawasan ketat dari Dinas Tenaga Kerja akan dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi demi terciptanya iklim investasi yang harmonis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: