Rincian Resmi UMK 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan Berlaku Januari 2026 (pinterest)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Kebijakan yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 ini membawa angin segar bagi para pekerja dengan kenaikan rata-rata yang disesuaikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur Kalimantan Selatan, melalui Surat Keputusan terbaru, menegaskan bahwa penyesuaian upah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat variasi besaran upah yang cukup signifikan di antara 13 kabupaten dan kota di Bumi Lambung Mangkurat.
Daftar Lengkap Besaran UMK Kalsel Tahun 2026
Berikut adalah rincian besaran upah minimum di wilayah Kalimantan Selatan yang diurutkan mulai dari yang tertinggi:
1. Kabupaten Kotabaru
Kabupaten Kotabaru menempati posisi pertama sebagai daerah dengan upah tertinggi, UMK Kotabaru 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.904.645. Tingginya angka ini didorong oleh dominasi sektor pertambangan dan industri di wilayah tersebut.
2. Kota Banjarmasin
Ibu kota provinsi tetap menjadi barometer ekonomi dengan nilai UMK mencapai Rp3.855.894. Kenaikan ini mempertimbangkan biaya hidup yang cukup tinggi di pusat perdagangan Kalsel.
3. Kota Banjarbaru
Sebagai pusat administrasi pemerintahan yang baru, Banjarbaru menetapkan upah minimum sebesar Rp3.843.037, naik tipis mengikuti tren perkembangan kota satelit.
4. Kabupaten Tabalong
Dikenal dengan sektor energi dan pertambangannya, Tabalong menetapkan upah minimum bagi pekerjanya sebesar Rp3.827.935.
5. Kabupaten Tanah Bumbu
Wilayah pesisir yang kaya akan sumber daya alam ini menetapkan angka Rp3.736.000 sebagai standar upah minimum tahun 2026.
6. Wilayah Lainnya (Mengikuti UMP Kalsel)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: