Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 12:08 WIB

Daftar Gaji UMK 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan Tahun 2026 Terbaru

Daftar Gaji UMK 13 Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan Tahun 2026 TerbaruDaftar Gaji UMK 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan Tahun 2026 Terbaru (pinterest)

Daftar Gaji UMK 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi telah menetapkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) yang kemudian diikuti oleh penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah yang mempertimbangkan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu di setiap wilayah Bumi Antasari.

Kenaikan rata-rata yang mencapai angka signifikan ini membawa angin segar bagi para pekerja di Kalimantan Selatan. Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru masih menjadi wilayah dengan standar upah tertinggi, mengingat statusnya sebagai pusat ekonomi dan pusat pemerintahan baru. Besaran UMK di Banjarmasin kini telah melampaui angka tiga setengah juta rupiah, disusul ketat oleh Kota Banjarbaru yang mengalami pertumbuhan ekonomi sangat pesat.

Di wilayah pesisir dan industri, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu juga mencatatkan angka UMK yang kompetitif. Hal ini dipengaruhi oleh sektor pertambangan dan perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Sementara itu, untuk wilayah Hulu Sungai seperti Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, hingga Balangan dan Tabalong, besaran upah juga mengalami penyesuaian yang proporsional untuk menjaga daya beli masyarakat di daerah tersebut.

Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar juga tidak ketinggalan dalam tren kenaikan ini. Meskipun besaran tiap daerah berbeda-beda, penetapan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok di akhir tahun 2025 menuju 2026. Bagi para pekerja, sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tempat bekerja telah menerapkan standar upah terbaru ini terhitung mulai 1 Januari 2026.

Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi ini. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam pemberian gaji sesuai standar UMK 2026, pekerja berhak melaporkan hal tersebut melalui posko pengaduan yang telah disediakan di masing-masing kabupaten dan kota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Daftar Gaji UMK 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan Tahun 2026 Terbaru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!