Resmi! Daftar UMP Kalsel 2026 dan Rincian UMK di 13 Kabupaten/Kota Terbaru (pinterest)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini menjadi kabar yang paling dinantikan oleh para pekerja dan pelaku usaha di seluruh Bumi Lambung Mangkurat. Kenaikan ini didasarkan pada formulasi perhitungan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang mencerminkan kondisi daya beli masyarakat saat ini.
Kenaikan UMP Kalimantan Selatan 2026
Penetapan UMP Kalsel 2026 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjaga kesejahteraan buruh di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Dengan berlakunya angka baru ini, seluruh perusahaan di Kalimantan Selatan diwajibkan untuk menyesuaikan standar upah terendah bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Rincian UMK di 13 Kabupaten/Kota
Menyusul penetapan UMP, pemerintah kabupaten dan kota di Kalsel juga telah merilis angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru tetap menjadi wilayah dengan nilai UMK tertinggi, mengingat statusnya sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan. Wilayah dengan sektor industri dan pertambangan yang kuat seperti Kabupaten Tabalong, Tanah Bumbu, dan Kotabaru juga mencatatkan angka UMK yang kompetitif di atas rata-rata provinsi.
Sementara itu, wilayah di kawasan hulu sungai seperti Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti standar kenaikan yang disesuaikan dengan kondisi pasar kerja lokal. Begitu pula dengan Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Balangan, serta Kabupaten Tanah Laut yang kini mulai menerapkan regulasi upah terbaru per Januari 2026.
Implementasi dan Pengawasan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar upah ini akan diawasi secara ketat. Bagi perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK terbaru, diwajibkan melakukan penangguhan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bagi para pekerja, informasi ini menjadi acuan penting dalam merencanakan keuangan dan memahami hak-hak normatif di tempat kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: