Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 17:39 WIB

Resmi! UMP Kalsel 2026 Naik Menjadi Rp3,72 Juta, Simak Perbandingannya dengan Tahun Lalu

Resmi! UMP Kalsel 2026 Naik Menjadi Rp3,72 Juta, Simak Perbandingannya dengan Tahun LaluResmi! UMP Kalsel 2026 Naik Menjadi Rp3,72 Juta, Simak Perbandingannya dengan Tahun Lalu (pinterest)

Kabar Baik bagi Pekerja: UMP Kalsel 2026 Resmi Ditetapkan Naik
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh H. Muhidin pada 23 Desember 2025, standar upah minimum di Bumi Antasari kini resmi berada di angka Rp3.725.000 per bulan. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

Kenaikan ini disambut baik sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional. Gubernur menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan inflasi daerah serta pertumbuhan ekonomi guna menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja tanpa memberatkan keberlangsungan dunia usaha.

Perbandingan Signifikan dengan UMP 2025

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat kenaikan yang cukup berarti. Pada tahun 2025, UMP Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp3.496.195. Dengan angka baru di tahun 2026 sebesar Rp3.725.000, artinya terdapat kenaikan sebesar Rp228.805 atau setara dengan 6,54 persen.

Kenaikan ini tercatat sebagai salah satu persentase kenaikan tertinggi di Pulau Kalimantan untuk tahun 2026. Hal ini diharapkan mampu mendorong produktivitas pekerja di berbagai sektor industri yang sedang berkembang di Kalsel.

Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSP)

Selain mengumumkan angka umum, Pemerintah Provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor-sektor strategis. Sektor pertambangan batu bara menjadi yang tertinggi dengan angka Rp3.770.000. Disusul oleh sektor pembangkit listrik sebesar Rp3.759.000, serta sektor perkebunan dan industri minyak kelapa sawit (CPO) di angka Rp3.730.000.

Sektor lain seperti perdagangan besar bahan bakar dan industri kayu lapis juga menyesuaikan dengan standar baru yakni Rp3.728.000. Dengan penetapan ini, perusahaan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan diimbau untuk segera melakukan penyesuaian struktur penggajian mulai 1 Januari 2026 agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Resmi! UMP Kalsel 2026 Naik Menjadi Rp3,72 Juta, Simak Perbandingannya dengan Tahun Lalu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!