Kenaikan UMK 2026 di Kalimantan Selatan: Banjarmasin dan Banjarbaru Memimpin
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.725.000. Keputusan yang diumumkan oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin, ini mencatatkan kenaikan sebesar 6,54% dibandingkan tahun sebelumnya. Seiring dengan penetapan tersebut, angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah "Banua" juga mengalami penyesuaian signifikan.
Berdasarkan data terbaru, Kota Banjarmasin kembali menduduki posisi puncak dengan nominal UMK tertinggi di Kalimantan Selatan, yakni mencapai Rp3.855.894. Angka ini mencerminkan tingginya biaya hidup dan dinamika ekonomi di ibu kota provinsi tersebut. Sementara itu, Kota Banjarbaru membayangi di posisi kedua dengan ketetapan upah sebesar Rp3.843.037. Kenaikan di Banjarbaru dinilai cukup progresif mengingat statusnya sebagai pusat perkantoran pemerintahan yang baru.
Daftar Upah di Berbagai Kabupaten
Selain dua kota utama tersebut, beberapa kabupaten dengan sektor industri yang kuat juga mencatatkan angka yang kompetitif. Kabupaten Tabalong, yang ditopang oleh sektor pertambangan, menetapkan UMK sebesar Rp3.827.935. Sedangkan untuk wilayah pesisir seperti Kabupaten Tanah Bumbu, angka yang ditetapkan adalah Rp3.736.000.
Bagi daerah yang tidak mengajukan usulan UMK secara spesifik atau nilai perhitungannya di bawah UMP, maka besaran upah yang berlaku secara otomatis merujuk pada angka UMP Kalsel 2026, yaitu Rp3.725.000. Hal ini berlaku untuk beberapa kabupaten di wilayah Hulu Sungai dan sekitarnya guna memastikan standar kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Harapan untuk Ekonomi Banua
Gubernur Muhidin menegaskan bahwa penetapan upah ini telah melalui musyawarah mufakat bersama Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan dunia usaha di Kalsel. Bagi para pekerja, kenaikan ini menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi tahun depan, sementara perusahaan diimbau untuk mematuhi regulasi ini mulai 1 Januari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: