Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 31 DESEMBER 2025 • 19:38 WIB

Daftar Kenaikan UMK 13 Kabupaten/Kota di Kalsel 2026: Mana yang Tertinggi?

Daftar Kenaikan UMK 13 Kabupaten Kota di Kalsel 2026: Mana yang Tertinggi?Daftar Kenaikan UMK 13 Kabupaten/Kota di Kalsel 2026: Mana yang Tertinggi? (pinterest)

Memasuki tahun baru 2026, kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi topik yang paling dinantikan oleh para pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah Gubernur Kalsel resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,54 persen menjadi Rp3.725.000, kini giliran rincian angka di tiap kabupaten dan kota yang menjadi sorotan utama.

Penetapan upah tahun ini mengacu pada formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional. Lantas, dari 13 kabupaten/kota di Bumi Antasari, daerah mana yang memegang predikat upah tertinggi?

Kotabaru Kembali Memimpin
Berdasarkan data terbaru, Kabupaten Kotabaru kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Selatan untuk tahun 2026. Dengan angka mencapai Rp3.904.645, Kotabaru mengungguli wilayah lainnya, didorong oleh sektor industri dan pertambangan yang dominan di wilayah tersebut.

Posisi Banjarmasin dan Banjarbaru
Di posisi kedua, Kota Banjarmasin menetapkan besaran UMK 2026 sebesar Rp3.855.894. Kenaikan di ibu kota ekonomi Kalsel ini tercatat sekitar 7,13 persen dari tahun sebelumnya. Menyusul di belakangnya adalah Kota Banjarbaru dengan nilai Rp3.843.037, serta Kabupaten Tabalong yang berada di angka Rp3.827.935.

Wilayah Lainnya
Sementara itu, mayoritas kabupaten lain seperti Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, hingga wilayah Hulu Sungai (HSS, HST, HSU) mengikuti standar yang tidak terpaut jauh dari ambang batas UMP atau berada di kisaran Rp3,7 juta hingga Rp3,8 juta. Untuk daerah dengan besaran terendah tahun ini tercatat berada di Kabupaten Tanah Bumbu dengan angka Rp3.736.000, meski tetap mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025.

Kenaikan upah ini wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di Kalimantan Selatan mulai 1 Januari 2026. Pemerintah daerah melalui Disnakertrans juga menegaskan akan mengawal implementasi ini agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga sekaligus memastikan keberlanjutan dunia usaha di Banua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Daftar Kenaikan UMK 13 Kabupaten/Kota di Kalsel 2026: Mana yang Tertinggi?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!