Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 24 MEI 2026 • 18:56 WIB

Kenapa Ayam Tidak Boleh Jadi Hewan Kurban? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Kenapa Ayam Tidak Boleh Jadi Hewan Kurban? Ini Penjelasan Hukumnya dalam IslamKenapa Ayam Tidak Boleh Jadi Hewan Kurban? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam (pinterest)

Perayaan Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan ibadah penyembelihan hewan kurban. Di Indonesia, kita terbiasa melihat sapi, kambing, domba, atau kerbau sebagai hewan yang dikurbankan. Namun, pernahkah terbersit di pikiran Anda, mengapa kita tidak berkurban dengan ayam saja? Padahal, ayam jauh lebih murah, mudah didapat, dan dagingnya pun disukai oleh hampir semua kalangan.

Secara logika praktis, berkurban dengan ayam mungkin terasa mempermudah mereka yang memiliki anggaran terbatas. Sayangnya, dalam hukum syariat Islam, ayam tidak boleh dan tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Mengapa demikian? Mari kita bedah alasan hukum dan dalilnya secara mendalam.

1. Syarat Utama Hewan Kurban: Harus Bahimatul An’am
Alasan paling mendasar kenapa ayam tidak boleh dijadikan hewan kurban adalah karena ayam tidak memenuhi syarat jenis hewan kurban (bahiimatul an'aam). Syariat Islam telah menetapkan dengan tegas bahwa hewan yang boleh dikurbankan hanyalah hewan ternak berkaki empat tertentu.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 34:

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak (bahimatul an’am)..."
Para ulama sepakat (ijma') bahwa yang dimaksud dengan bahimatul an’am dalam konteks kurban hanyalah tiga jenis hewan, yaitu:

  • Unta
  • Sapi (termasuk kerbau)
  • Kambing (termasuk domba)

Ayam, bebek, burung, dan jenis unggas lainnya tidak termasuk ke dalam kategori bahimatul an’am. Oleh karena itu, menyembelih ayam dengan niat berkurban dianggap tidak sah secara syariat.

2. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW
Ibadah dalam Islam sifatnya adalah tauqifiyah, artinya kita harus mengikuti petunjuk dan tata cara yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tanpa menambah atau menguranginya.

Sepanjang hidupnya, Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah berkurban dengan selain unta, sapi, atau kambing. Ketika beliau berkurban, beliau menyembelih domba yang gemuk dan bertanduk. Karena ibadah kurban adalah bentuk meneladani (ittiba’) Rasulullah SAW, maka kita tidak boleh membuat aturan baru dengan memasukkan ayam sebagai hewan kurban.

3. Meluruskan Pendapat Sahabat Bilal bin Rabah
Mungkin Anda pernah mendengar selentingan bahwa sahabat Bilal bin Rabah RA pernah berkurban dengan seekor ayam jantan. Apakah kisah ini benar?

Para ulama menjelaskan bahwa riwayat tersebut memang ada, namun maknanya sering disalahpahami. Kalimat Bilal saat itu sebenarnya berupa ungkapan kepuasan pribadi karena beliau tidak mampu membeli kambing, lalu beliau menyembelih ayam untuk konsumsi keluarganya di hari raya sebagai bentuk kegembiraan.

Ulama menegaskan bahwa tindakan Bilal tersebut bukanlah bentuk ibadah kurban (udhhiyah) yang sah secara syariat, melainkan sedekah biasa atau sekadar menyembelih ayam untuk lauk makan keluarga. Jadi, riwayat ini tidak bisa dijadikan dalil hukum untuk menghalalkan kurban ayam.

4. Nilai Pengorbanan dan Dimensi Sosial
Ibadah kurban dinamakan udhhiyah yang melambangkan pengorbanan ego, harta, dan jiwa. Hewan kurban seperti kambing atau sapi memiliki nilai ekonomi yang tinggi, yang mencerminkan kesungguhan seseorang dalam mengorbankan sebagian hartanya demi mendekatkan diri kepada Allah.

Selain itu, kurban memiliki dimensi sosial yang kuat. Daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar agar semua orang bisa merasakan kegembiraan di hari raya. Jika kurban diperbolehkan menggunakan ayam, maka jumlah daging yang dihasilkan sangat sedikit dan esensi berbagi kebahagiaan secara luas dalam satu komunitas tidak akan tercapai secara maksimal.

Membeli ayam untuk disembelih dan dimakan bersama keluarga di hari Idul Adha tentu boleh-boleh saja dan bernilai pahala sedekah. Namun, jika diniatkan sebagai ibadah kurban (udhhiyah), maka hukumnya tidak sah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kenapa Ayam Tidak Boleh Jadi Hewan Kurban? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!