Apakah boleh penyembelih hewan kurban mendapatkan daging kurban sebagai upah? (pinterest)
Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan semangat berbagi dan gotong royong. Di tengah kemeriahan tersebut, sosok penyembelih hewan (jagal) beserta panitia kurban memegang peranan krusial. Mereka meluangkan waktu, tenaga, dan keahlian agar prosesi penyembelihan berjalan lancar dan sesuai syariat.
Namun, ada satu pertanyaan klasik yang sering memicu perdebatan di masyarakat: Bolehkah penyembelih hewan kurban mendapatkan daging kurban sebagai upah atas jasanya?
Mari kita bedah hukumnya berdasarkan fikih Islam agar ibadah kurban kita tetap sah dan mendatangkan berkah penuh.
Larangan Menjadikan Daging Kurban Sebagai Upah
Secara tegas, mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa tidak boleh memberikan daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban lainnya kepada jagal sebagai upah atau ongkos menyembelih.
Larangan ini bersandar pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurban beliau. Aku membagikan daging, kulit, dan pakaiannya kepada orang-orang miskin. Dan aku tidak memberikan bagian apa pun dari hewan kurban tersebut kepada jagal sebagai upahnya. Beliau bersabda: 'Kami akan memberikan upah kepada jagal dari uang kami sendiri.'" (HR. Muslim)
Mengapa dilarang? Karena ibadah kurban esensinya adalah mempersembahkan seluruh bagian hewan tersebut demi mendekatkan diri kepada Allah SWT (takarub). Jika sebagian dari hewan tersebut digunakan untuk membayar jasa, maka esensi ibadah tersebut bergeser menjadi transaksi jual-beli atau barter komersial. Jika ini terjadi, pahala kurban bisa berkurang atau bahkan ibadahnya menjadi tidak sah.
Solusi Bijak: Bagaimana Cara Memberi Daging ke Jagal?
Meskipun jagal tidak boleh menerima daging kurban sebagai upah, bukan berarti mereka sama sekali tidak boleh mencicipi daging kurban tersebut. Ada dua cara sah agar jagal tetap bisa menerima daging:
Kesimpulan untuk Sahibul Kurban dan Panitia
Agar ibadah Idul Adha berjalan sempurna, panitia kurban dan shahibul kurban harus meluruskan niat dan akad sejak awal. Tetapkan tarif jasa jagal secara profesional menggunakan uang tunai.
Setelah urusan upah selesai secara terpisah, silakan bagikan kantong daging kurban kepada sang jagal sebagaimana mestinya Anda membagikannya kepada warga sekitar. Dengan memahami batasan fikih ini, kita tidak hanya berbagi kebahagiaan, tetapi juga menjaga kesucian dan keabsahan ibadah kurban di mata Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber