Polusi udara akibat pembakaran tidak sempurna kendaraan (Pinterest/Scott Sherk)
KALSEL - Di balik hiruk-pikuk kehidupan urban Kalimantan Selatan, sebuah persoalan klasik terus menggerus: sampah. Data terbaru tahun 2024 menunjukkan, timbulan sampah di Bumi Lambung Mangkurat mencapai sekitar 698.398 ton. Angka ini, meski tercatat mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, tetap menggambarkan volume buangan rumah tangga dan komersial yang sangat besar dan memerlukan penanganan serius.
Ibarat jantungnya sistem pembuangan, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih di Banjarmasin sudah mulai kelelahan. Tekanan lahan dan volume sampah, terutama organik, yang terus mengalir membuatnya kolaps.
Pemerintah kota pun terpaksa mengambil langkah darurat: mengalihkan sebagian pembuangan ke TPA regional. Solusi ini, meski meredakan sesak napas sementara, memunculkan konsekuensi baru berupa biaya transportasi dan logistik yang membengkak.
Baca juga: Banjir Rob dan Daratan yang Menyusut: Tantangan Nyata Kalimantan Selatan di Bawah Permukaan Laut
Mengurai benang kusut persoalan sampah di Kalsel harus dimulai dari memahami sumbernya. Mayoritas sampah, baik dari pasar tradisional maupun rumah tangga, adalah sampah organik.
Material yang sebenarnya sangat berpotensi diolah menjadi kompos di tingkat lingkungan terdekat ini, justru menjadi beban utama TPA. Penyebabnya klasik: pemilahan sampah di sumber yang masih sangat minim. Sampah campur aduk dari rumah-rumah membuat proses daur ulang menjadi sulit dan memperpendek umur TPA.
Di sisi lain, infrastruktur pengelolaan sampah skala lokal seperti bank sampah, TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), dan rumah kompos sebenarnya telah banyak dibangun. Jaringannya tersebar, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah. Namun, kekuatan ini seringkali terbentur pada kelemahan mendasar: kapasitas SDM pengelola, anggaran operasional yang terbatas, dan partisipasi masyarakat yang belum masif.
Baca juga: Kalimantan Bergerak: Mengungkap Perjalanan Tektonik Pulau Borneo
Transformasi sistem pengelolaan sampah, seperti yang didorong oleh instansi pusat, membutuhkan aksi kolektif. Bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga kita semua.
Untuk Pemerintah Daerah:
1. Percepatan Operasional Fasilitas: Percepat pembukaan dan operasional TPST atau TPS3R di setiap kecamatan dengan menyediakan subsidi awal untuk operasional.
2. Membangun Stasiun Peralihan (MRF): Rancang Material Recovery Facility (MRF) atau transfer station skala regional untuk mengoptimalkan pemilahan sebelum sampah masuk TPA.
3. Insentif untuk Bank Sampah: Berikan program insentif berupa modal awal, alat penimbangan, dan pelatihan manajemen untuk memperkuat ekonomi sirkular bank sampah.
Baca juga: Rahasia di Balik Kulit Bercahaya Suku Dayak: Menelusuri Jejak Genetika dan Sejarah
1. Pilah Sampah di Rumah: Terapkan sistem sederhana dengan 3 keranjang: organik (sisa makanan, daun), anorganik (plastik, kertas, logam), dan residu (popok, pembalut). Olah sampah organik menjadi kompos.
2. Hidupkan Bank Sampah: Dukung atau bentuk bank sampah di tingkat RT/RW. Kumpulkan dan jual material anorganik yang memiliki nilai ekonomi.
3. Edukasi Sejak Dini: Sekolah dapat menerapkan "hari tanpa plastik sekali pakai" dan mengadakan lomba pembuatan kompos antar kelas untuk membangun kesadaran ekologis sejak dini.
Dampaknya nyata. Mengurangi beban TPA berarti menekan risiko darurat sampah dan pengeluaran anggaran daerah untuk transportasi darurat. Bank sampah yang hidup dapat menciptakan nilai ekonomi dan pendapatan tambahan bagi masyarakat. Yang terpenting, lingkungan menjadi lebih sehat, terhindar dari polusi udara akibat pembakaran sampah dan pencemaran air tanah.
Baca juga: Kalimantan di Ujung Tanduk: Banjir dan Kebakaran Lahan Mendominasi Ancaman Bencana
Banua Bersih, Mulai dari Rumah. Langkah kecil memilah sampah—organik, anorganik, residu—lalu mengomposkan dan menyetorkan yang daur ulang ke bank sampah, adalah kontribusi nyata kita. Ayo, wujudkan Kalsel yang lebih lestari bersama-sama!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, Dinas Lingkungan Hidup, Bakabar