Siapa Saja yang Berhak Menerima Hewan Qurban? Ini 3 Golongan Utamanya (pinterest)
Hari Raya Idul Adha adalah momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selain menjadi wadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, ibadah qurban juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Melalui penyembelihan hewan qurban, kita diajarkan untuk saling berbagi dan peduli terhadap sesama.
Namun, menjelang hari raya, sebuah pertanyaan klasik sering kali muncul di benak masyarakat: Siapa saja yang berhak menerima hewan qurban?
Memahami pembagian daging qurban secara tepat sangat penting agar ibadah yang kita lakukan sah dan memberikan manfaat yang maksimal bagi yang membutuhkan. Berdasarkan syariat Islam dan petunjuk dari para ulama, distribusi daging qurban dibagi menjadi tiga golongan utama. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
1. Shohibul Qurban (Orang yang Berqurban) beserta Keluarganya
Golongan pertama yang berhak menerima bagian dari hewan qurban adalah shohibul qurban atau orang yang berkurban itu sendiri, beserta keluarganya.
Banyak orang yang keliru menganggap bahwa orang yang berqurban sama sekali tidak boleh memakan daging hewan yang ia sembelih. Faktanya, Islam justru menganjurkan shohibul qurban untuk mencicipinya.
Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian dari daging qurbannya." (HR. Ahmad).
Jatah maksimal untuk shohibul qurban adalah sepertiga (1/3) dari total daging. Namun, ada satu pengecualian penting: jika qurban tersebut bersifat nadzar (janji), maka shohibul qurban dan keluarganya sama sekali tidak boleh memakan daging tersebut dan seluruhnya wajib disedekahkan.
2. Fakir dan Miskin
Golongan kedua dan yang paling utama dalam prioritas distribusi adalah kaum fakir dan miskin. Esensi utama dari ibadah qurban adalah membantu mereka yang kekurangan agar bisa ikut merasakan kebahagiaan di hari raya, termasuk menikmati hidangan daging yang mungkin jarang mereka konsumsi sehari-hari.
Sama seperti shohibul qurban, porsi yang dianjurkan untuk kaum fakir miskin adalah sepertiga (1/3) bagian. Namun, para ulama sepakat bahwa memberikan porsi yang lebih banyak kepada fakir miskin jauh lebih utama dan mulia. Daging yang diberikan kepada fakir miskin berstatus sebagai "hadiah kepemilikan" (tamlik), artinya mereka bebas mengolahnya, mengonsumsinya, atau bahkan menjualnya kembali jika sangat membutuhkan uang.
3. Kerabat, Tetangga, dan Sahabat (Masyarakat Sekitar)
Golongan ketiga yang berhak menerima hewan qurban adalah kerabat dekat, tetangga, serta sahabat, meskipun status ekonomi mereka tergolong mampu atau kaya.
Pembagian untuk golongan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi (ukhuwah Islamiyah) dan menciptakan rasa kebersamaan di lingkungan sekitar. Jatah untuk kelompok ini adalah sepertiga (1/3) sisanya.
Perlu diingat, status daging qurban bagi penerima yang mampu adalah sebagai "hadiah jamuan". Berbeda dengan fakir miskin, penerima golongan mampu tidak diperbolehkan menjual kembali daging qurban yang mereka terima. Mereka hanya boleh mengonsumsinya atau menyajikannya kembali kepada tamu.
Kesimpulan dan Tips Distribusi
Secara umum, rumus pembagian daging qurban yang ideal menurut sunnah adalah sepertiga untuk shohibul qurban, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga untuk tetangga atau kerabat.
Agar pendistribusian berjalan lancar, pastikan panitia qurban di masjid atau lembaga sosial setempat telah melakukan pendataan warga dengan akurat. Hal ini penting untuk menghindari adanya warga miskin yang terlewat, atau sebaliknya, adanya penumpukan daging pada satu orang yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber