Efek Domino Kenaikan UMP 2026 terhadap Harga Pangan di Kalsel
Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,54% di tahun 2026 membawa angin segar bagi para pekerja. Namun, di sisi lain, kenaikan ini mulai memicu kekhawatiran terkait stabilitas harga bahan pokok di berbagai pasar tradisional, seperti Pasar Sentra Antasari Banjarmasin hingga Pasar Bauntung Banjarbaru.
Fenomena "adjustment" atau penyesuaian harga sering kali terjadi sesaat setelah daya beli masyarakat meningkat. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa komoditas utama seperti beras lokal (siama dan karang dukuh), minyak goreng, dan daging ayam mulai menunjukkan tren kenaikan tipis. Hal ini merupakan dampak psikologis pasar di mana pedagang turut menyesuaikan harga jual guna menutupi kenaikan biaya operasional dan logistik yang juga terdampak oleh penyesuaian upah di sektor jasa angkut.
Daya beli yang meningkat memang menjadi tujuan utama kenaikan UMP. Namun, jika tidak dibarengi dengan pengawasan rantai pasok yang ketat, masyarakat khawatir kenaikan gaji tersebut akan habis terserap oleh inflasi pangan. Faktor cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kalimantan Selatan di awal Januari 2026 juga memperparah keadaan, mengingat distribusi barang sering terkendala banjir di beberapa titik akses jalan trans-Kalimantan.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan langkah antisipatif, seperti operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga stabilitas harga. Kerja sama dengan Satgas Pangan sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada oknum yang melakukan penimbunan barang di tengah momentum kenaikan upah ini. Bagi masyarakat Kalsel, kunci menghadapi situasi ini adalah dengan mengatur pola konsumsi secara bijak dan memanfaatkan pasar murah yang disediakan instansi terkait.
Keseimbangan antara upah yang layak dan harga pangan yang terjangkau tetap menjadi tantangan besar bagi perekonomian Bumi Lambung Mangkurat di tahun 2026 ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: