Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 07 JANUARI 2026 • 17:53 WIB

Aturan Baru UMP Kalsel 2026: Siapa Saja Pekerja yang Berhak Menerima Kenaikan Gaji?

Aturan Baru UMP Kalsel 2026: Siapa Saja Pekerja yang Berhak Menerima Kenaikan Gaji?Pahami aturan baru UMP Kalsel 2026 yang resmi naik. Temukan kriteria pekerja yang berhak menerima kenaikan gaji sesuai regulasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. (pinterest)

Aturan Baru UMP Kalsel 2026: Siapa Saja Pekerja yang Berhak Menerima Kenaikan Gaji?
Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi memberlakukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di Bumi Lambung Mangkurat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Namun, banyak pekerja yang masih bertanya-tanya mengenai siapa saja yang sebenarnya berhak mendapatkan penyesuaian upah ini sesuai dengan regulasi terbaru.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan, kenaikan UMP ini ditujukan sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja lapis bawah. Secara hukum, pihak yang paling berhak menerima gaji sesuai standar UMP 2026 adalah pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kelompok ini mencakup karyawan baru atau mereka yang baru saja memulai kontrak kerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan.

Selain itu, aturan ini bersifat wajib bagi perusahaan berskala besar dan menengah. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah disepakati. Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja di atas satu tahun, kenaikan upah tidak lagi mengacu pada UMP, melainkan pada struktur dan skala upah yang berlaku di internal perusahaan masing-masing. Perusahaan diimbau untuk tetap memberikan kenaikan secara proporsional berdasarkan penilaian kinerja dan inflasi tahunan.

Penting untuk dicatat bahwa sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki pengecualian tertentu sesuai dengan regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, di mana besaran upah dapat disepakati melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, minimal di atas garis kemiskinan daerah setempat.

Bagi Anda para pekerja di Banjarmasin, Banjarbaru, hingga Tabalong, sangat disarankan untuk memeriksa kembali slip gaji bulan Januari ini. Jika Anda termasuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dan belum mendapatkan penyesuaian, Anda memiliki hak untuk berkomunikasi dengan bagian HRD atau melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat melalui kanal pengaduan resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aturan Baru UMP Kalsel 2026: Siapa Saja Pekerja yang Berhak Menerima Kenaikan Gaji?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!