Minggu, 24 MEI 2026 • 18:22 WIB

3 Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam (Wajib Tahu!)

Author

3 Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam (Wajib Tahu!) (pinterest)

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk menunaikan salah satu ibadah yang paling agung, yaitu ibadah kurban. Berkurban bukan sekadar menyembelih hewan dan membagikan dagingnya kepada yang membutuhkan. Lebih dari itu, ibadah ini merupakan bentuk ketaatan, ketakwaan, dan rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT.

Namun, agar ibadah mulia ini diterima dan dinilai sah di sisi Allah SWT, ada aturan-aturan ketat yang harus dipenuhi. Kita tidak bisa sembarangan memilih hewan untuk disembelih. Syariat Islam telah menetapkan kriteria khusus yang mengikat.

Lantas, apa saja kriteria tersebut? Berikut adalah 3 syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar ibadah Anda sah dan membawa keberkahan.

1. Harus Berasal dari Hewan Ternak (An’am)
Syarat pertama dan paling mendasar adalah jenis hewan tersebut. Hewan yang boleh dijadikan kurban wajib berasal dari golongan Bahimatul An’am atau hewan ternak berkaki empat yang biasa dikonsumsi.

Di Indonesia, jenis hewan yang umum dan sah untuk dikurbankan meliputi:

  • Kambing
  • Domba atau Biri-biri
  • Sapi
  • Kerbau

Selain hewan-hewan di atas (seperti unta yang lazim di Timur Tengah), maka ibadah kurban dianggap tidak sah. Sebagai contoh, seseorang tidak boleh berkurban dengan ayam, bebek, atau hewan buruan meskipun harganya mahal atau jumlahnya banyak. Aturan ini bersifat mutlak berdasarkan petunjuk Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.

2. Telah Mencapai Usia Minimal yang Ditentukan
Syarat kedua yang tidak kalah penting adalah faktor usia. Setiap jenis hewan ternak memiliki batas usia minimal yang berbeda untuk bisa dinyatakan layak menjadi hewan kurban. Mengetahui usia hewan ini sangat krusial agar kita tidak salah membeli.

Berikut adalah ketentuan usia minimal untuk masing-masing hewan kurban:

  • Kambing Jawa/Kacang: Minimal telah genap berusia 2 tahun dan masuk tahun ketiga.
  • Domba atau Biri-biri: Minimal telah berusia 1 tahun, atau minimal 6 bulan jika giginya sudah tanggal atau berganti (disebut dengan istilah kupak atau musinnah).
  • Sapi dan Kerbau: Minimal telah genap berusia 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.

Cara paling mudah bagi masyarakat awam untuk memastikan usia hewan kurban adalah dengan mengecek giginya. Jika gigi seri depan hewan tersebut sudah tanggal dan digantikan oleh gigi baru yang lebih besar, itu menandakan hewan telah cukup umur (kupak).

3. Kondisi Hewan Harus Sehat dan Bebas dari Cacat Fisik
Syarat ketiga berkaitan erat dengan kualitas fisik hewan. Karena kurban adalah persembahan terbaik terbaik kita kepada Allah SWT, maka hewan yang dikurbankan harus dalam kondisi prima, sehat, dan tidak cacat.

Rasulullah SAW secara spesifik melarang 4 jenis cacat pada hewan kurban, yaitu:

  • Buta: Baik buta sebelah yang jelas terlihat, maupun buta kedua matanya.
  • Sakit: Hewan dalam kondisi sakit parah yang tampak jelas lemas atau menurunkan kualitas dagingnya.
  • Pincang: Hewan yang pincang dan jalannya tidak normal, sehingga tidak mampu berjalan bersama kawanannya menuju tempat makan.
  • Sangat Kurus: Hewan yang saking kurusnya sampai-sampai terlihat seperti tidak memiliki sumsum tulang.

Oleh karena itu, pastikan Anda membeli hewan kurban dari peternak yang terpercaya. Perhatikan dengan saksama matanya yang jernih, bulunya yang bersih dan mengkilap, gerakannya yang aktif, serta nafsu makannya yang baik.

Memahami 3 syarat hewan kurban di atas—mulai dari jenis hewan, kecukupan usia, hingga kesehatan fisiknya—adalah tanggung jawab setiap muslim yang berniat berkurban. Dengan memastikan semua syarat ini terpenuhi, kita tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga memastikan bahwa hadiah terbaik kita layak diterima oleh Allah SWT. Selamat mempersiapkan ibadah kurban, semoga amalan kita semua diberkahi dan diterima-Nya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU