Minggu, 24 MEI 2026 • 18:14 WIB

Melewati Batas Waktu, Bagaimana Jika Hewan Kurban Disembelih di Atas Tanggal 14 Dzulhijjah?

Author

Bagaimana jika hewan kurban disembelih di atas tanggal 14 Dzulhijjah? (pinterest)

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban yang Sah
Ibadah kurban (Udhhiyah) merupakan salah satu syiar Islam yang sangat ditekankan bagi umat Muslim yang mampu. Namun, sama seperti ibadah lainnya, kurban memiliki aturan dan batasan waktu yang mengikat. Secara syariat, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan berlangsung selama hari-hari Tasyrik.

Hari Tasyrik sendiri jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Batas akhir penyembelihan adalah ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Lantas, muncul sebuah pertanyaan penting: Bagaimana jika karena suatu kelalaian, keterlambatan logistik, atau alasan lainnya, hewan kurban baru disembelih di atas tanggal 14 Dzulhijjah?

Hukum Menyembelih Kurban di Atas Tanggal 14 Dzulhijjah
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali) sepakat bahwa waktu penyembelihan kurban telah habis begitu matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Oleh karena itu, jika ada yang menyembelih hewan dengan niat kurban pada tanggal 14 Dzulhijjah atau setelahnya, maka ibadah kurbannya dinilai tidak sah.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis:

"Semua hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan." (HR. Ahmad).
Hadis ini secara tidak langsung menegaskan bahwa setelah hari Tasyrik berlalu, maka jendela waktu untuk ibadah kurban telah tertutup. Daging hewan yang disembelih pada tanggal 14 Dzulhijjah statusnya berubah menjadi daging sembelihan biasa (sedekah biasa), bukan lagi ibadah kurban yang bernilai pahala khusus udhhiyah.

Konsekuensi Hukum Berdasarkan Jenis Kurban
Bagaimana status hewan tersebut dan apa yang harus dilakukan oleh mudhahhi (orang yang berkurban)? Konsekuensinya terbagi menjadi dua kondisi:

1. Kurban Sunah (Tathawwu')
Jika kurban yang terlambat tersebut adalah kurban sunah (bukan karena nazar), maka hewan tersebut tetap boleh disembelih. Namun, pahala yang didapatkan oleh orang yang berkurban bukanlah pahala ibadah kurban Idul Adha, melainkan pahala sedekah biasa. Dagingnya tetap halal dimakan dan dibagikan kepada fakir miskin.

2. Kurban Nazar (Wajib)
Kondisinya berbeda jika hewan tersebut disiapkan untuk kurban nazar (kurban wajib). Jika seseorang bernazar akan berkurban tahun ini, lalu dia terlambat menyembelihnya hingga lewat tanggal 13 Dzulhijjah, maka dia wajib tetap menyembelihnya sebagai bentuk qadha (mengganti utang ibadah).

Dalam kondisi kurban nazar yang terlambat ini, seluruh daging hewan tersebut wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang bernazar beserta keluarganya diharamkan memakan daging tersebut sedikit pun.

Mengapa Batas Waktu Ini Sangat Ketat?
Islam adalah agama yang tertib dan teratur. Pembatasan waktu ini bertujuan untuk menjaga keseragaman syiar Islam di seluruh dunia. Sama halnya dengan salat yang memiliki waktu karib, atau puasa Ramadan yang tidak bisa digeser ke bulan lain, kurban pun memiliki ruang waktu tersendiri agar esensi perayaan Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai hari "makan dan minum" umat Muslim dapat dirasakan bersama secara serentak.

Solusi Jika Terjadi Keterlambatan
Jika Anda menyadari bahwa hewan kurban Anda belum disembelih padahal sudah memasuki tanggal 14 Dzulhijjah, berikut adalah langkah yang bisa Anda ambil:

  • Tetap Sembelih sebagai Sedekah: Jangan biarkan hewan tersebut sia-sia. Tetaplah menyembelihnya dengan niat bersedekah daging kepada mereka yang membutuhkan.
  • Beralih ke Aqiqah: Jika hewan tersebut berupa kambing atau domba dan Anda atau anak Anda belum diaqiqahi, Anda bisa mengalihkan niat sembelihan tersebut menjadi ibadah aqiqah, karena aqiqah tidak terikat dengan tanggal Dzulhijjah.
  • Evaluasi untuk Tahun Depan: Jadikan ini sebagai pelajaran berharga. Pastikan Anda bekerja sama dengan panitia kurban atau lembaga amil zakat yang tepercaya dan memiliki manajemen waktu yang baik agar kekeliruan serupa tidak terulang kembali.

Kesimpulannya, menyembelih hewan kurban di atas tanggal 14 Dzulhijjah membuat status kurban tersebut gugur dan berubah menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, ketepatan waktu adalah kunci utama dalam kesempurnaan ibadah tahunan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU