Kabar gembira bagi para pekerja di Bumi Lambung Mangkurat. Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, secara resmi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kenaikan UMP Kalimantan Selatan 2026
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.725.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,54 persen atau bertambah sekitar Rp228.806 dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.496.194. Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor-sektor strategis. Sektor pertambangan batubara tetap menjadi yang tertinggi dengan besaran mencapai Rp3.770.000, disusul oleh sektor perkebunan dan industri minyak kelapa sawit sebesar Rp3.730.000.
Rincian UMK Banjarmasin dan Banjarbaru
Menyusul penetapan UMP, dua kota utama di Kalsel, yaitu Banjarmasin dan Banjarbaru, juga telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang nilainya berada di atas standar provinsi.
Kota Banjarmasin mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 7,13 persen. Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin menyepakati UMK 2026 sebesar Rp3.855.894. Kenaikan ini didasarkan pada perhitungan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengacu pada variabel indeks tertentu (alfa).
Sementara itu, Kota Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.843.037. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kesejahteraan buruh seiring dengan pesatnya pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
Kapan Mulai Berlaku?
Besaran upah terbaru ini akan mulai berlaku secara efektif per tanggal 1 Januari 2026. Perusahaan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan yang telah disahkan. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah agar penghasilan yang diterima lebih proporsional.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: