Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 31 MEI 2026 • 21:56 WIB

Panduan Lengkap Formula Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Panduan Lengkap Formula Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat IslamPanduan Lengkap Formula Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam (pinterest)

Merayakan Hari Raya Idul Adha tidak lepas dari ibadah penyembelihan hewan kurban. Namun, setelah hewan disembelih, sering kali muncul pertanyaan di kalangan panitia maupun masyarakat umum: bagaimana formula pembagian daging kurban yang benar sesuai dengan syariat Islam?

Pembagian daging kurban tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau asal rata. Islam telah mengatur formula khusus agar ibadah ini memberikan keberkahan bagi yang berkurban (shohibul qurban) sekaligus membawa kebahagiaan bagi sesama, terutama mereka yang membutuhkan.

Berikut adalah panduan lengkap formula pembagian daging kurban yang sah dan sesuai tuntunan syariat.

Formula Utama: Aturan Sepertiga (1/3)
Dalam fiqih Islam, formula yang paling utama dan sangat dianjurkan dalam membagi daging kurban adalah membaginya menjadi tiga bagian yang sama rata. Ketentuan ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW dan pemahaman para ulama.

Berikut adalah rincian pembagian formula sepertiga tersebut:

1. Sepertiga untuk Fakir Miskin (33,3%)
Bagian pertama dan yang paling utama didistribusikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa. Tujuan utama dari ibadah kurban adalah kepedulian sosial dan berbagi kebahagiaan. Melalui formula ini, kelompok masyarakat yang jarang mengonsumsi daging dapat merasakan nikmatnya hidangan yang layak di hari raya. Bagi fakir miskin, daging kurban ini bersifat tamlik, artinya menjadi hak milik sepenuhnya untuk dikonsumsi, dijual, atau diolah kembali.

2. Sepertiga untuk Sahabat, Kerabat, dan Tetangga (33,3%)
Bagian kedua dialokasikan untuk kerabat dekat, teman, serta tetangga sekitar tempat tinggal, baik mereka yang berkecukupan (kaya) maupun yang kekurangan. Pemberian kepada kelompok ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi (shilah al-rahim) dan menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama warga. Berbeda dengan fakir miskin, hadiah daging untuk kerabat yang mampu sebaiknya dikonsumsi sendiri dan tidak untuk dijual kembali.

3. Sepertiga untuk Pekurban dan Keluarganya (33,3%)
Islam memberikan hak kepada orang yang berkurban (shohibul qurban) beserta keluarganya untuk mencicipi dan menikmati daging hewan yang mereka kurbankan. Bagian ini maksimal adalah sepertiga dari total keseluruhan daging. Mengonsumsi daging kurban sendiri merupakan bentuk syukur atas nikmat dan kesempatan ibadah yang diberikan oleh Allah SWT.

Ketentuan Khusus yang Wajib Diperhatikan
Selain formula sepertiga di atas, ada beberapa aturan penting yang wajib dipahami oleh panitia kurban dan umat Muslim agar ibadah kurban tetap sah secara syariat:

  • Kurban Nadzar Seluruhnya untuk Fakir Miskin: Jika seseorang melakukan kurban karena nadzar (janji), maka formula sepertiga tidak berlaku. Pekurban dan keluarganya diharamkan memakan daging kurban nadzar tersebut. Seluruh daging wajib disedekahkan kepada fakir miskin.
  • Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban: Seluruh bagian dari hewan kurban, mulai dari daging, kulit, bulu, hingga tulangnya, haram hukumnya untuk dijual oleh pekurban maupun panitia.

Upah Panitia Bukan dari Daging Kurban: Panitia kurban (jagal dan pengurus) tidak boleh digaji atau diupah menggunakan daging, kulit, atau kepala hewan kurban. Upah mereka harus diambil dari dana operasional yang terpisah. Namun, panitia tetap boleh menerima daging kurban dengan status sebagai hadiah atau jatah sebagai warga setempat.

Menerapkan formula pembagian daging kurban yang tepat bukan sekadar urusan teknis di lapangan, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah itu sendiri. Dengan membagi daging kurban menjadi tiga bagian secara adil—untuk fakir miskin, kerabat, dan diri sendiri—kita telah menghidupkan syiar Islam yang seimbang antara hubungan kepada Allah (hablum minallah) dan hubungan baik antar sesama manusia (hablum minannas). Semoga ibadah kurban kita diterima dan membawa keberkahan yang melimpah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Lengkap Formula Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!