Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM: Pelaku Tertangkap dalam Kurang dari 24 Jam (pinterest)
Dunia pendidikan di Kalimantan Selatan berduka sekaligus dikejutkan oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian, pelaku pembunuhan keji tersebut berhasil diringkus oleh tim gabungan Macan Kalsel dan Satreskrim Polresta Banjarmasin dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Penemuan jasad korban di sebuah rumah kos pada Kamis malam sempat memicu kegemparan di media sosial. Korban ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, memicu reaksi keras dari rekan-rekan sesama mahasiswa dan masyarakat luas yang menuntut keadilan segera ditegakkan.
Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, pengejaran pelaku dilakukan secara intensif dengan melacak jejak digital serta keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku diketahui sempat mencoba melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya berhasil dicegat di wilayah perbatasan.
Motif di balik tindakan nekat ini masih terus didalami oleh penyidik. Informasi awal menunjukkan adanya dugaan perselisihan pribadi antara pelaku dan korban, namun polisi menegaskan akan melakukan pemeriksaan psikologis dan mendalami bukti-bukti fisik lainnya guna memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Pihak rektorat ULM menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal bagi pelaku. Sementara itu, Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat, khususnya para mahasiswa yang tinggal di rumah kos, untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberhasilan polisi menangkap pelaku dalam waktu singkat diapresiasi banyak pihak sebagai langkah cepat dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Seribu Sungai. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal pembunuhan dalam KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: