KALSEL - Musik Panting yang merupakan kesenian khas Kalimantan Selatan memperoleh pengakuan secara resmi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui penerbitan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
"Langkah ini sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap warisan budaya daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarbaru, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Solusi Gagal Panen: Program AUTP Kalsel Jamin Ganti Rugi Petani 6 Juta Per Hektar
Namun bukan hanya musik panting Kemenkum juga menerbitkan KIK untuk alat musik gamelan Banjar dan Kuriding (jenis harpa mulut) yang berasal dari Kalimantan Selatan.
Selain itu, musik Kintung dari Kabupaten Banjar dan kurung-kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut yang semuanya masih dalam khazanah kekayaan budaya di Kalimantan Selatan.
Alex mengatakan pencatatan dan perlindungan KIK menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus mencegah klaim maupun penyalahgunaan warisan budaya oleh pihak lain.
Baca juga: Satgas BBM Kalsel Sidak SPBU Banjarbakula, Pastikan Biosolar Aman dan Bebas Pungli
Dia menegaskan ekspresi budaya tradisional merupakan bagian dari identitas dan kekayaan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
"Kami berkomitmen terus menjaga dan melestarikan budaya daerah melalui pencatatan dan perlindungan KIK," tambahnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kalsel Galuh Tantri Narindra berharap pengakuan negara terhadap warisan budaya di Kalsel sejalan dengan upaya pelestariannya oleh masyarakat.
"Kami mendorong lebih banyak generasi muda bisa belajar memainkan alat musik tradisional sebagai upaya regenerasi pemain mengingat saat ini banyak yang sudah senior agar budaya ini tidak punah termakan zaman," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara