Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 11:04 WIB

Daftar Nama Pejabat Kejari HSU yang Terjaring OTT KPK Desember 2025

Daftar Nama Pejabat Kejari HSU yang Terjaring OTT KPK Desember 2025OTT KPK di Kalsel

Publik Kalimantan Selatan dikejutkan dengan aksi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di penghujung tahun ini. Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, menyeret sejumlah oknum pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa setempat.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pejabat daerah dan pemotongan anggaran internal dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Siapa Saja Pejabat yang Terlibat?
Berdasarkan keterangan resmi dari KPK, terdapat tiga nama utama dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan:

  • Albertinus P. Napitupulu (APN): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara. Ia diduga sebagai penerima utama aliran dana yang mencapai Rp1,5 miliar.
  • Asis Budianto (ASB): Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU. Ia berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang hasil pemerasan.
  • Tri Taruna Fariadi (TAR): Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU. Namanya viral karena sempat mencoba kabur dan menabrak petugas KPK sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 22 Desember 2025.

Modus Operandi: Pemerasan dan Pemotongan Anggaran
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap para Kepala Dinas di lingkungan Pemkab HSU. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai alat untuk menekan pejabat daerah agar menyerahkan sejumlah uang.

Selain itu, ditemukan adanya pemotongan anggaran belanja pegawai dan operasional kantor di internal Kejari HSU yang digunakan untuk kepentingan pribadi sang Kajari.

Penanganan Kasus Terkini
Saat ini, ketiga tersangka telah mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 20 hari ke depan. Pihak Kejaksaan Agung pun telah menyatakan sikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi integritas penegak hukum di Kalimantan Selatan, terutama di tengah upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Daftar Nama Pejabat Kejari HSU yang Terjaring OTT KPK Desember 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!