Jumat, 08 MEI 2026 • 12:28 WIB

Cara dan Syarat Petani Kalsel Ambil Pupuk Bersubsidi 2026, Pastikan Tepat Sasaran!

Author

Cara dan Syarat Petani Kalsel Ambil Pupuk Bersubsidi 2026, Pastikan Tepat Sasaran! (mckalsel)

Menjaga Ketahanan Pangan Kalsel Melalui Pengawasan Pupuk yang Ketat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Salah satu langkah krusial yang diambil adalah memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini dilakukan guna memastikan bantuan pemerintah tersebut benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman, menegaskan bahwa transparansi dan ketepatan sasaran adalah kunci utama dalam mendukung kesejahteraan petani di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

Peran Strategis Tim KP3 Provinsi Kalimantan Selatan
Untuk menjalankan fungsi pengawasan ini, Pemerintah Provinsi telah membentuk Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Menurut penjelasan Indah Puteri Suciati, Kepala Seksi Pembiayaan, Investasi, dan Pupuk DPKP Kalsel, tim ini memiliki tanggung jawab besar di bawah binaan langsung Gubernur Kalimantan Selatan.

Tim KP3 bertugas memonitor setiap jengkal proses distribusi, mulai dari lini produsen hingga ke tangan petani. Dengan total alokasi pupuk bersubsidi yang mencapai sekitar 91 ribu ton pada tahun 2026, pengawasan yang berlapis menjadi sangat vital agar alokasi tersebut tidak bocor di tengah jalan.

Memahami Alur Distribusi Pupuk: Dari Pabrik ke Petani
Masyarakat perlu memahami bahwa distribusi pupuk bersubsidi mengikuti alur yang terstruktur untuk menjaga akuntabilitas. Proses ini diawali dari PT Pupuk Indonesia yang menyalurkan stok ke Pelaku Usaha Distribusi (PUD). Saat ini, tercatat ada 7 PUD yang beroperasi secara aktif di wilayah Kalimantan Selatan.

Setelah dari PUD, pupuk akan diteruskan ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau yang lebih dikenal sebagai kios pengecer resmi. Di titik inilah petani dapat melakukan penebusan pupuk sesuai dengan jatah yang telah ditentukan.

Syarat Terbaru Pengambilan Pupuk Bersubsidi
Bagi para petani yang ingin mengambil jatah pupuk bersubsidi, terdapat beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk validasi data agar bantuan tetap tepat sasaran:

  • Terdaftar di RDKK: Petani wajib terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di wilayah masing-masing.
  • Membawa KTP: Identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk harus ditunjukkan saat melakukan transaksi di kios resmi (PPTS).
  • Surat Kuasa (Opsional): Jika lokasi kios cukup jauh dari domisili, pengambilan dapat diwakilkan oleh ketua kelompok tani. Namun, wakil tersebut wajib membawa surat kuasa serta identitas asli petani yang diwakilkan.

Harapan untuk Produktivitas Pertanian Daerah
Langkah tegas DPKP Kalsel dalam mengawal distribusi pupuk ini bukan tanpa alasan. Dengan ketersediaan pupuk yang terjamin dan harga yang terjangkau bagi petani kecil, diharapkan produktivitas gabah dan komoditas unggulan lainnya di Kalimantan Selatan dapat terus meningkat.

Pemerintah berharap sinergi antara Tim KP3, distributor, dan kelompok tani dapat menciptakan ekosistem pertanian yang sehat. Pengawasan berkelanjutan adalah jaminan bahwa hak petani tetap terlindungi, sehingga Kalimantan Selatan dapat terus kokoh sebagai salah satu lumbung pangan nasional di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Kalsel

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU