Senin, 04 MEI 2026 • 05:57 WIB

Tragedi Ustadzah di Banjarbaru: Kronologi Pembunuhan Sadis oleh Dua Begal di Sungai Ulin

Author

Tragedi Ustadzah di Banjarbaru: Kronologi Pembunuhan Sadis oleh Dua Begal di Sungai Ulin (polsekbanjarbaruutara)

Tragedi Berdarah di Sungai Ulin: Ustadzah Muda Jadi Korban Begal Sadis
Dunia pendidikan religi di Kalimantan Selatan sedang berduka sedalam-dalamnya. Seorang pendidik yang berdedikasi, Ustadzah H (25), ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di kawasan hutan Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru, pada Rabu malam, 29 April 2026. Kejadian ini menjadi sorotan tajam publik karena aksi pelaku yang dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Kronologi Penemuan Jasad Korban
Peristiwa memilukan ini bermula ketika keluarga melaporkan hilangnya korban sejak Selasa sore. Ustadzah yang mengajar di Ponpes Muraa’tul Lughah Martapura tersebut tidak kunjung pulang ke rumahnya di kawasan Bincau. Setelah dilakukan pencarian intensif oleh keluarga bersama warga, titik terang akhirnya ditemukan pada Rabu malam di sebuah area hutan yang sepi.

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan. Jasadnya ditemukan dalam keadaan setengah telanjang dengan luka parah di bagian vital. Tim medis dan kepolisian menemukan adanya luka akibat benturan benda tumpul di kepala serta patah tulang pada bagian rahang. Lebih tragis lagi, pelaku diduga menyumpal mulut korban menggunakan kaos kaki untuk membungkam suaranya saat aksi kekerasan berlangsung.

Penyelidikan Cepat Tim Macan Kalsel (Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel)
Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengendus keberadaan pelaku. Tim Macan Kalsel bekerja sama dengan Resmob Polres Banjarbaru melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) secara mendalam. Meski sepeda motor korban ditemukan tersembunyi di semak-semak tak jauh dari jasad, barang berharga milik korban lainnya telah raib digasak pelaku.

Berdasarkan bukti-bukti digital dan keterangan saksi di sekitar lokasi, kecurigaan mengarah pada dua orang pria yang bekerja sebagai buruh kebun. Keduanya diketahui baru menetap selama satu minggu di sebuah gubuk yang kebetulan berada di rute harian yang dilewati korban untuk mengajar.

Motif dan Perencanaan Pelaku
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi intensif, kedua pelaku akhirnya tidak dapat mengelak. Mereka mengakui telah merencanakan aksi perampokan tersebut sejak sore hari sebelum kejadian. Mereka menunggu korban melintas di jalur sepi, kemudian mengadang dan menghantam korban menggunakan kayu balok hingga tak berdaya.

Motif utama dari tindakan sadis ini adalah penguasaan harta benda milik korban. Namun, cara-cara kekerasan yang digunakan menunjukkan tingkat kriminalitas yang sangat tinggi dan terencana. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Maksimal: Pidana Mati
Tindakan kedua pelaku ini memicu kemarahan publik yang menuntut keadilan maksimal bagi almarhumah. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP.

Mengingat aksi ini dilakukan secara bersama-sama (bersekutu) dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, para pelaku terancam hukuman yang sangat berat. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, mereka menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada saat melintasi jalur sepi dan diharapkan menjadi momentum bagi pihak keamanan untuk meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan demi mencegah terulangnya tragedi serupa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@macankalsel

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU