Tingginya angka kasus HIV-AIDS di Banjarmasin memicu keprihatinan serius dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin. Dalam pernyataan terbarunya, MUI mendesak adanya langkah konkret yang lebih komprehensif dari Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menekan laju penularan yang kian mengkhawatirkan.
Keprihatinan MUI Terhadap Perilaku Berisiko
Ketua MUI Banjarmasin menekankan bahwa penanganan HIV-AIDS tidak hanya soal pengobatan medis, tetapi juga perbaikan moral dan penguatan nilai agama. MUI menyoroti maraknya tempat-tempat hiburan malam (THM) dan praktik prostitusi terselubung yang disinyalir menjadi sarang perilaku berisiko. Mereka mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap ruang-ruang publik yang berpotensi menjadi lokasi transaksi asusila.
Langkah Strategis Pemerintah Kota Banjarmasin
Merespons sorotan tersebut, Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan beberapa langkah strategis:
- Perluasan Screening di Puskesmas: Mempermudah akses tes HIV secara gratis dan rahasia di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Edukasi ke Sekolah dan Komunitas: Melakukan sosialisasi masif mengenai bahaya seks bebas dan narkoba suntik kepada generasi muda.
- Penguatan Perda: Mengkaji kembali peraturan daerah terkait ketertiban umum guna membatasi ruang gerak perilaku menyimpang.
- Pendampingan ODHIV: Memastikan Orang Dengan HIV (ODHIV) mendapatkan akses obat ARV secara berkelanjutan untuk menekan beban virus.
Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Kunci
Masalah HIV-AIDS adalah fenomena gunung es yang memerlukan sinergi. MUI Banjarmasin berkomitmen membantu dari sisi dakwah, sementara Pemkot fokus pada kebijakan dan layanan kesehatan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan stigma negatif kepada penderita, melainkan bersama-sama memutus rantai penularannya dengan gaya hidup sehat dan setia pada pasangan.
Dengan pengawasan ketat dan edukasi yang menyasar akar rumput, diharapkan angka kasus di "Kota Seribu Sungai" ini dapat menurun secara signifikan pada tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber