Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 27 APRIL 2026 • 15:27 WIB

Larangan Perpisahan Mewah SMA di Kalsel 2026: Aturan Pungutan & Lokasi Acara

Larangan Perpisahan Mewah SMA di Kalsel 2026: Aturan Pungutan & Lokasi AcaraDisdikbud Kalsel Tegaskan Aturan Perpisahan Sekolah 2026: Larang Acara Mewah dan Pungutan Liar (pinterest)

Disdikbud Kalsel Tegaskan Aturan Perpisahan Sekolah 2026: Larang Acara Mewah dan Pungutan Liar
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi mengeluarkan imbauan tegas terkait pelaksanaan acara perpisahan atau pengukuhan kelulusan siswa untuk tahun ajaran 2025/2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap keresahan masyarakat mengenai potensi beban biaya pendidikan yang membengkak di akhir tahun ajaran.

Kepala Disdikbud Kalsel melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dedi Hidayat, menekankan bahwa seluruh satuan pendidikan di bawah naungan provinsi wajib mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Fokus utama dari kebijakan ini adalah mengembalikan esensi perpisahan sekolah ke arah yang lebih bermakna tanpa harus memberatkan finansial orang tua murid.

Prioritas Pelaksanaan di Lingkungan Sekolah
Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang telah disosialisasikan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Kalimantan Selatan, pihak dinas menginstruksikan agar acara perpisahan diprioritaskan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing.

Keputusan ini diambil untuk meminimalisir tren penyelenggaraan acara di gedung mewah atau hotel berbintang yang selama ini kerap memicu biaya tinggi. Dedi Hidayat mengonfirmasi bahwa sejumlah sekolah yang sebelumnya sempat merencanakan acara di luar sekolah kini telah membatalkan rencana tersebut dan kembali memilih area sekolah sebagai lokasi kegiatan.

“Kebijakan dari pimpinan sudah sangat jelas. Utamakan di sekolah dan usahakan sesederhana mungkin,” ujar Dedi pada Senin (27/4/2026).

Larangan Pungutan Wajib dan Penekanan Empati
Salah satu poin krusial dalam arahan Disdikbud Kalsel kali ini adalah larangan keras terhadap segala bentuk pungutan wajib. Pihak sekolah diminta untuk memiliki empati yang tinggi terhadap kondisi ekonomi wali murid yang beragam.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa:

  • Sekolah dilarang mematok nominal tertentu untuk biaya perpisahan.
  • Tidak diperbolehkan menetapkan batas waktu (deadline) pembayaran yang bersifat memaksa.
  • Segala bentuk pendanaan harus bersifat sumbangan sukarela yang telah disepakati tanpa tekanan.

Langkah preventif juga telah dilakukan dengan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan yang masuk melalui Ombudsman. Disdikbud berkomitmen untuk menertibkan administrasi sekolah agar tidak ada celah bagi praktik pungutan liar (pungli) yang berlindung di balik kedok acara seremonial.

Mengembalikan Hakikat Perpisahan Siswa
Selain aspek regulasi biaya, Dedi Hidayat mengajak seluruh pendidik dan siswa untuk merenungkan kembali tujuan utama dari seremoni kelulusan. Hakikat perpisahan bukanlah ajang pamer kemewahan atau gengsi antarinstansi, melainkan sebuah momen refleksi diri.

Acara ini seharusnya menjadi ruang bagi siswa untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap jasa para guru serta mengenang perjalanan belajar selama tiga tahun. Dengan kesederhanaan, diharapkan nilai-nilai kekeluargaan dan rasa syukur dapat lebih terasa dibandingkan jika dilaksanakan dalam suasana formal yang berlebihan di hotel.

Pengawasan Ketat di Lapangan
Disdikbud Kalsel memastikan bahwa aturan ini tidak hanya sekadar imbauan di atas kertas. Tim pemantau akan diterjunkan ke lapangan guna memastikan tidak ada sekolah yang melanggar ketentuan, baik dari segi lokasi acara maupun transparansi biaya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi orang tua siswa di Kalimantan Selatan yang merasa terbebani oleh biaya "wisuda" sekolah, sehingga fokus utama dapat dialihkan pada persiapan siswa menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Kalsel

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Larangan Perpisahan Mewah SMA di Kalsel 2026: Aturan Pungutan & Lokasi Acara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!