Sabtu, 30 MEI 2026 • 09:43 WIB

Apa Hasil Sidang BPUPKI 2? Ini Hasil Lengkap dan Sejarahnya

Author

Apa Hasil Sidang BPUPKI 2? Ini Hasil Lengkap dan Sejarahnya (pinterest)

Sejarah kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Setelah menyelesaikan sidang pertama yang berfokus pada perumusan dasar negara, badan yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat ini melanjutkan tugasnya melalui sidang kedua. Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, sebenarnya apa hasil sidang BPUPKI 2 yang dilaksanakan menjelang proklamasi ini?

Sidang kedua BPUPKI berlangsung pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945. Jika sidang pertama berfokus pada fondasi filosofis bangsa, maka sidang kedua ini memiliki agenda yang jauh lebih teknis, yakni menyusun rancangan konstitusi dan struktur formal negara yang akan lahir.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi keputusan dan hasil akhir dari persidangan tersebut.

1. Menyepakati Bentuk Negara dan Batas Wilayah
Salah satu pembahasan awal dalam sidang kedua ini adalah menentukan bentuk negara Indonesia kelak. Melalui mekanisme pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh seluruh anggota, mayoritas forum sepakat bahwa Indonesia akan berbentuk Negara Kesatuan dengan sistem pemerintahan Republik.

Selain bentuk negara, sidang ini juga berhasil menetapkan batas wilayah geografis Indonesia merdeka. Berdasarkan kesepakatan, wilayah Indonesia mencakup seluruh bekas wilayah Hindia Belanda, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang wilayah Malaysia dan Brunei), Papua, Timor Portugis (sekarang Timor Leste), serta pulau-pulau di sekitarnya.

2. Pembentukan Tiga Panitia Kerja Khusus
Guna mempercepat proses penyusunan instrumen negara, Ketua BPUPKI membentuk tiga panitia kecil pada awal persidangan. Panitia-panitia ini memiliki fokus tugas yang berbeda:

  • Panitia Perancang Undang-Undang Dasar: Diketuai langsung oleh Ir. Soekarno. Tugas utama kelompok ini adalah menyusun draf hukum dasar tertulis.
  • Panitia Pembelaan Tanah Air: Diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso, bertugas merancang strategi pertahanan dan keamanan nasional.
  • Panitia Keuangan dan Perekonomian: Diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta, fokus pada perencanaan sistem ekonomi dan tata kelola keuangan negara baru.

3. Lahirnya Rancangan Undang-Undang Dasar
Puncak pencapaian dari rangkaian sidang ini terjadi pada tanggal 14 hingga 16 Juli 1945. Pada momen tersebut, Panitia Perancang UUD mempresentasikan hasil kerja mereka di hadapan seluruh anggota sidang BPUPKI.

Draf rancangan tersebut secara garis besar memuat tiga bagian utama dasar negara. Pertama, Pernyataan Indonesia Merdeka yang menegaskan hak bangsa untuk berdaulat. Kedua, Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang mengadopsi teks dari Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang sebelumnya dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Ketiga, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar yang berisi pasal-pasal mengenai sistem pemerintahan dan hak-hak warga negara.

Tepat pada tanggal 16 Juli 1945, seluruh anggota BPUPKI secara bulat menerima dan menyetujui rancangan undang-undang dasar tersebut. Naskah inilah yang nantinya menjadi cikal bakal dari UUD 1945 yang kita gunakan hingga saat ini.

Secara ringkas, hasil sidang BPUPKI 2 sukses melahirkan fondasi hukum tata negara Indonesia, mulai dari bentuk negara Republik, batas wilayah kedaulatan, hingga rancangan konstitusi tertulis yang matang.

Dengan selesainya perumusan rancangan UUD tersebut, tugas BPUPKI dianggap telah selesai sepenuhnya. Badan ini resmi dibubarkan secara organisasi pada pertengahan Agustus 1945, yang kemudian digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk mematangkan langkah menuju Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Bagi Anda yang ingin mendalami dinamika perdebatan antar-tokoh serta perubahan detail dalam persidangan ini, tayangan Apa Saja Perubahan Hasil Sidang Kedua BPUPKI? menyajikan visualisasi ringkas dan penjelasan materi PKN yang sangat mudah dipahami.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU