Publik Kalimantan Selatan dikejutkan dengan berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyasar oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kronologi Penangkapan
Operasi senyap ini berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025. Tim penyidik KPK melakukan penangkapan di wilayah Amuntai, HSU, setelah menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total enam orang. Fokus utama tertuju pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), dan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto (ASB). Keduanya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat pagi untuk pemeriksaan intensif.
Menariknya, sempat terjadi drama saat Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Namun, setelah sempat buron, ia akhirnya menyerahkan diri ke KPK dengan pengawalan pihak Kejaksaan Agung sebagai bentuk sikap kooperatif instansi.
Dugaan Kasus dan Barang Bukti
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkab HSU. Modusnya diduga berupa permintaan uang terkait pengurusan perkara hukum dan pemotongan anggaran internal.
Barang bukti yang berhasil disita tim penyidik dalam operasi ini meliputi:
- Uang tunai sebesar Rp318 juta yang ditemukan di kediaman tersangka.
- Total dugaan penerimaan dana yang sedang didalami mencapai Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar.
- Dokumen transaksi keuangan dan catatan aliran dana dari sejumlah unit kerja.
Status Hukum Terkini
Per 20 Desember 2025, KPK secara resmi telah menetapkan Kajari HSU dan dua anak buahnya sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi integritas penegak hukum di daerah, terutama di tengah upaya Kalsel memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber