Minggu, 03 MEI 2026 • 14:52 WIB

Skandal Korupsi Disdik Banjarmasin: KPA dan PPK Resmi Jadi Tersangka Baru

Author

Kejari Banjarmasin menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi sewa server dan aplikasi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Simak kronologi lengkapnya di sini. (kejaribanjarmasin)

Dugaan Korupsi Sewa Server Disdik Banjarmasin: Babak Baru Penetapan Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Komitmen ini dibuktikan dengan munculnya nama-nama baru dalam daftar tersangka kasus pengadaan jasa sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Kasus yang mencakup Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas pendidikan dasar yang seharusnya menjadi prioritas utama pelayanan masyarakat.

Kronologi Penetapan Tersangka
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Banjarmasin. Awalnya, pada 23 April 2026, pihak kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial TAN yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.

Namun, penyidikan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengembangan alat bukti dan keterangan saksi, Tim Penyidik kembali menerbitkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 27 April 2026. Dalam surat tersebut, dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin resmi menyusul sebagai tersangka, yakni berinisial N dan IQI.

Peran Strategis Tersangka N dan IQI
Penetapan tersangka terhadap N dan IQI didasarkan pada bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam pengelolaan anggaran proyek. Keduanya diduga kuat memiliki peran strategis yang memungkinkan terjadinya praktik penyelewengan dana negara.

  • Tersangka N: Bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penggunaan dana proyek secara keseluruhan.
  • Tersangka IQI: Menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang memiliki kewenangan dalam menentukan spesifikasi teknis serta menandatangani kontrak pengadaan.

Setelah status hukum mereka ditingkatkan menjadi tersangka, pihak Kejari Banjarmasin langsung melakukan penahanan terhadap N dan IQI. Langkah ini diambil guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.

Pengamanan Barang Bukti dan Kerugian Negara
Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen krusial dan berkas penting yang berkaitan dengan kontrak pengadaan sewa server dan aplikasi selama kurun waktu empat tahun tersebut. Dokumen-dokumen ini akan menjadi senjata utama jaksa dalam memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.

Dugaan korupsi pada kegiatan sewa teknologi informasi ini sangat disayangkan, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk digitalisasi pendidikan di tingkat sekolah dasar. Praktik koruptif dalam sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat akses teknologi bagi siswa-siswi di Banjarmasin.

Komitmen Kejari Banjarmasin
Pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam menuntaskan setiap proses hukum yang berjalan.

Masyarakat diharapkan terus mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas di meja hijau. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan memastikan anggaran pendidikan di masa depan dapat dikelola dengan lebih integritas demi kemajuan generasi bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@kejaribanjarmasin

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU