Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Kebijakan yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 ini membawa angin segar bagi para pekerja dengan kenaikan rata-rata yang disesuaikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur Kalimantan Selatan, melalui Surat Keputusan terbaru, menegaskan bahwa penyesuaian upah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat variasi besaran upah yang cukup signifikan di antara 13 kabupaten dan kota di Bumi Lambung Mangkurat.
Daftar Lengkap Besaran UMK Kalsel Tahun 2026
Berikut adalah rincian besaran upah minimum di wilayah Kalimantan Selatan yang diurutkan mulai dari yang tertinggi:
1. Kabupaten Kotabaru
Kabupaten Kotabaru menempati posisi pertama sebagai daerah dengan upah tertinggi, UMK Kotabaru 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.904.645. Tingginya angka ini didorong oleh dominasi sektor pertambangan dan industri di wilayah tersebut.
2. Kota Banjarmasin
Ibu kota provinsi tetap menjadi barometer ekonomi dengan nilai UMK mencapai Rp3.855.894. Kenaikan ini mempertimbangkan biaya hidup yang cukup tinggi di pusat perdagangan Kalsel.
3. Kota Banjarbaru
Sebagai pusat administrasi pemerintahan yang baru, Banjarbaru menetapkan upah minimum sebesar Rp3.843.037, naik tipis mengikuti tren perkembangan kota satelit.
4. Kabupaten Tabalong
Dikenal dengan sektor energi dan pertambangannya, Tabalong menetapkan upah minimum bagi pekerjanya sebesar Rp3.827.935.
5. Kabupaten Tanah Bumbu
Wilayah pesisir yang kaya akan sumber daya alam ini menetapkan angka Rp3.736.000 sebagai standar upah minimum tahun 2026.
6. Wilayah Lainnya (Mengikuti UMP Kalsel)
Untuk kabupaten lainnya seperti Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Balangan, besaran upah minimum menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2026 yang berada di angka Rp3.725.000.
Ketentuan Pemberlakuan Gaji Minimum
Penting untuk diketahui bahwa besaran UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun, skema penggajian wajib menggunakan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Perusahaan di seluruh Kalimantan Selatan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan yang berlaku sejak Januari 2026 ini. Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan produktivitas pekerja di Kalimantan Selatan semakin meningkat seiring dengan terjaminnya kesejahteraan dasar mereka di tengah dinamika ekonomi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: