Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 03:53 WIB

KPK Sita Rp1,5 Miliar di Kalsel, Siapa Saja Kontraktor yang Terlibat?

Author

OTT KPK di Kalsel

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada pertengahan Desember 2025 terus bergulir. Setelah mengamankan sejumlah oknum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), fokus penyidikan kini mengarah pada pihak swasta yang diduga menjadi penyetor dana atau pelaku suap.

Total Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah
Dalam rilis terbaru, KPK mengonfirmasi telah menyita uang tunai yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Barang bukti ini ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang saat penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk kantor pemerintahan dan rumah pribadi. Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari fee proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2025 di wilayah Hulu Sungai Utara.

Siapa Kontraktor yang Terlibat?
Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta. Meski identitas lengkap beberapa kontraktor belum diumumkan secara rinci ke publik demi kepentingan penyidikan, beberapa nama direktur perusahaan konstruksi lokal dikabarkan telah dimintai keterangan.

Pola korupsi ini diduga menggunakan modus "Ijon Proyek", di mana kontraktor memberikan sejumlah uang di muka untuk menjamin kemenangan tender proyek strategis tahun depan. Keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini memperpanjang catatan kelam praktik korupsi di sektor pengadaan publik di Kalsel.

Konsekuensi Hukum bagi Pihak Swasta
Tersangka dari pihak swasta atau kontraktor biasanya akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak korporasi maupun individu yang mencoba merusak sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Masyarakat kini menantikan pengumuman resmi terkait daftar nama perusahaan dan kontraktor yang akan menyandang status tersangka dalam waktu dekat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU