Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 07 MARET 2026 • 23:56 WIB

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 di Hulu Sungai Selatan: Besaran Uang dan Beras

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 di Hulu Sungai Selatan: Besaran Uang dan BerasPanduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 di Hulu Sungai Selatan: Besaran Uang dan Beras (kemenagkalsel)

Ketetapan Resmi Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Memasuki bulan suci Ramadan, kewajiban membayar Zakat Fitrah menjadi prioritas utama bagi umat Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa. Guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah resmi merilis panduan mengenai nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Ketetapan ini bertujuan agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan standar harga beras yang berlaku di wilayah Hulu Sungai Selatan. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda pahami sebelum menunaikan zakat.

Standar Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras
Sesuai dengan panduan Jumhur Ulama Mazhab Syafi'i, Zakat Fitrah yang dikeluarkan adalah berupa makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,7 kilogram beras per jiwa. Masyarakat dihimbau untuk mengeluarkan zakat sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari agar nilai manfaatnya setara dengan apa yang dimakan oleh keluarga pemberi zakat.

Konversi Zakat Fitrah ke Dalam Bentuk Uang
Bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat dalam bentuk uang, Kemenag HSS merujuk pada ketentuan Mazhab Hanafi. Dalam mazhab ini, nilai zakat yang dikonversikan ke uang dihitung berdasarkan harga 5 liter beras.

Berikut adalah rincian nominal uang berdasarkan empat klasifikasi jenis beras yang beredar di Hulu Sungai Selatan:

  • Kualitas Premium (Siam Mayang Super dan Polot): Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras jenis ini dengan harga pasar Rp 17.000 per liter, maka nilai zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar Rp 85.000 per jiwa.
  • Kualitas Tinggi (Siam Unus, Mutiara, Banjar, Karandukuh, dsb): Jika beras yang dikonsumsi seharga Rp 14.000 per liter, maka nilai zakatnya adalah Rp 70.500 per jiwa.
  • Kualitas Menengah (Kardil, Kupang, Arjuna, Datu, dsb): Untuk jenis beras dengan harga Rp 13.000 per liter, besaran uang zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 65.000 per jiwa.
  • Kualitas Standar (IR, Impari, Pandak, Thailand, dsb): Bagi pengguna beras dengan harga Rp 11.000 per liter, nilai zakat fitrahnya adalah Rp 55.000 per jiwa.

Besaran Nilai Fidyah dan Kaffarat
Selain zakat fitrah, Kemenag HSS juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang memiliki kriteria tertentu sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan harus menggantinya dengan memberi makan orang miskin. Untuk tahun 1447 H / 2026 M ini, nilai uang untuk fidyah atau kaffarat ditetapkan sebesar Rp 25.000 per hari.

Pentingnya Mengikuti Ketetapan Resmi
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat mengenai berapa jumlah yang harus dibayarkan. Sangat disarankan bagi warga Hulu Sungai Selatan untuk menyalurkan zakatnya melalui amil zakat resmi di masjid atau lembaga zakat terpercaya agar pendistribusiannya tepat sasaran kepada para mustahik (penerima zakat) di wilayah setempat.

Segera siapkan zakat Anda lebih awal untuk menghindari tumpukan di akhir Ramadan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Kalsel

BERITA TERBARU

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 di Hulu Sungai Selatan: Besaran Uang dan Beras

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!