Panduan Lengkap Pembayaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (kemenagkalsel)
Panduan Lengkap Pembayaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Menjelang akhir Ramadan 1447 H atau tahun 2026 M, umat Muslim di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai mempersiapkan kewajiban Zakat Fitrah. Sebagai panduan resmi bagi masyarakat, BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah mengeluarkan ketetapan nomor 014/BAZNAS-HST/II mengenai nilai Zakat Fitrah yang disesuaikan dengan harga beras lokal saat ini.
Zakat Fitrah bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk pembersihan diri dan kepedulian sosial untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Bagi Anda yang berdomisili di Bumi Murakata, memahami rincian besaran zakat sangatlah penting agar ibadah yang dijalankan sah secara syariat dan sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
Ketentuan Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanafi
Berdasarkan edaran resmi, terdapat dua metode pembayaran yang umum digunakan oleh masyarakat, yakni menggunakan beras (makanan pokok) atau dikonversikan ke dalam bentuk uang.
Jika Anda mengikuti panduan Jumhur Ulama Mazhab Syafi'i, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,7 kilogram per jiwa. Jenis beras yang dikeluarkan haruslah sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh pemberi zakat.
Namun, bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, ketetapan ini mengacu pada Jumhur Ulama Mazhab Hanafi. Nilai konversi uang ini dihitung berdasarkan harga 5 liter beras sesuai dengan jenis yang dikonsumsi.
Rincian Nominal Zakat Fitrah Berdasarkan Jenis Beras
Di wilayah Hulu Sungai Tengah, harga beras dikategorikan ke dalam empat tingkatan utama. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Kualitas Premium (Mayang Gambut/Banjar) Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras jenis Mayang Gambut, Banjar, atau sejenisnya, harga per liter dipatok sebesar Rp 15.500. Jika dikonversikan ke dalam uang tunai, maka nilai Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 77.500 per jiwa.
2. Kualitas Menengah Atas (Siam Banjar/Unus Banjar) Untuk jenis beras Siam Banjar, Unus Banjar, dan varietas sejenisnya, harga pasarannya adalah Rp 14.500 per liter. Masyarakat yang mengonsumsi beras ini dapat membayar Zakat Fitrah sebesar Rp 72.500 per jiwa dalam bentuk uang.
3. Kualitas Standar (Siam Madu/Lokal) Beras jenis Siam Madu atau beras lokal lainnya memiliki harga satuan Rp 13.000 per liter. Untuk kategori ini, besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan jika menggunakan uang adalah Rp 65.000 per jiwa.
4. Kualitas Ekonomis (Cihirang/Impari/Rongga) Bagi yang mengonsumsi jenis beras seperti Cihirang, Impari, atau Rongga, harga satu liternya adalah Rp 11.000. Dengan demikian, nilai nominal Zakat Fitrah yang berlaku adalah Rp 55.000 per jiwa.
BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Tengah menghimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakatnya melalui amil zakat resmi di masjid, mushalla, atau lembaga zakat terdekat. Dengan membayar lebih awal, proses pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan lebih cepat dan merata sebelum hari raya tiba.
Pastikan Anda memilih kategori yang paling sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari agar nilai keberkahan zakat yang diberikan menjadi sempurna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Kalsel