Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kabupaten Tanah Laut (kemenagkalsel)
Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kabupaten Tanah Laut
Memasuki bulan suci Ramadan, kewajiban membayar Zakat Fitrah menjadi perhatian utama bagi setiap umat Muslim yang mampu. Untuk memastikan ibadah berjalan sesuai ketentuan syariat dan mengikuti standar harga pasar setempat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut telah merilis panduan resmi mengenai besaran nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 2026.
Penetapan ini sangat penting sebagai acuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban, terutama bagi mereka yang ingin membayar zakat dalam bentuk uang tunai. Besaran nominal ini disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga setiap harinya.
Rincian Nominal Zakat Fitrah Berdasarkan Jenis Beras
Di wilayah Tanah Laut, varietas beras lokal seperti Siam Unus memiliki nilai yang berbeda dengan beras kemasan premium atau beras medium. Berikut adalah pembagian kategorinya:
Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas tertinggi seperti Beras Siam Unus Jabun atau Unus Mutiara, nilai zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 58.000 per jiwa. Sementara itu, untuk kategori Beras Siam Unus Mayang dan sejenisnya, nilai zakat ditetapkan sebesar Rp 49.000 per jiwa.
Kategori ketiga mencakup varietas yang cukup populer di Kalimantan Selatan, yakni Beras Siam Lukut, Lani, Kupang, Rantau, Tanggung, Arjuna, Adil, dan Babirik. Jika Anda mengonsumsi jenis ini, maka nilai zakatnya adalah Rp 47.000 per jiwa.
Untuk pengguna Beras Kemasan Premium seperti merk Lopoijo, Ubur-ubur, atau Rojolele, nominal yang berlaku adalah Rp 45.000 per jiwa. Terakhir, untuk kategori Beras Medium seperti IR/42, Ciherang Lokal, Ciherang Jawa, atau beras SPHP, nilai zakat fitrahnya adalah yang paling terjangkau, yaitu Rp 39.000 per jiwa.
Ketentuan Pembayaran Fidyah di Tanah Laut
Selain Zakat Fitrah, Kemenag Tanah Laut juga memberikan instruksi mengenai nilai Fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar'i (seperti sakit menahun atau lansia).
Besaran Fidyah ini juga berbanding lurus dengan kualitas beras yang dikonsumsi. Nilainya berkisar antara Rp 21.000 hingga Rp 32.000 per hari per orang, tergantung pada tingkatan kualitas beras yang digunakan. Namun, terdapat pula catatan tambahan bahwa nilai minimal besaran 1 Fidyah adalah sebesar Rp 20.000 per hari per orang.
Mengetahui besaran zakat sedini mungkin membantu kita dalam merencanakan keuangan keluarga menjelang Idul Fitri. Sangat disarankan untuk membayar zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid terdekat agar penyalurannya lebih tepat sasaran kepada golongan yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Pilihlah nominal zakat yang paling sesuai dengan kualitas beras yang Anda dan keluarga konsumsi sehari-hari. Dengan menunaikan zakat yang tepat, kita tidak hanya membersihkan diri, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang beruntung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Kalsel