Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 06 MARET 2026 • 06:00 WIB

Daftar Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tanah Bumbu 2026: Panduan Lengkap Sesuai Jenis Beras

Daftar Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tanah Bumbu 2026: Panduan Lengkap Sesuai Jenis BerasDaftar Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tanah Bumbu 2026: Panduan Lengkap Sesuai Jenis Beras (kemenagkalsel)

Memasuki Ramadhan 1447 H: Inilah Ketetapan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Tanah Bumbu
Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, kewajiban menunaikan zakat fitrah menjadi perhatian utama bagi setiap muslim. Khusus bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat bekerja sama dengan Kementerian Agama telah merilis daftar resmi nilai zakat fitrah dan fidyah.

Penetapan ini sangat krusial agar masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam menyucikan harta dan jiwa. Nilai zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat, sehingga terdapat pembagian kategori mulai dari beras kualitas premium hingga beras Bulog.

Rincian Besaran Zakat Fitrah Per Jiwa
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, besaran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan jenis beras yang biasa Anda konsumsi. Untuk kategori beras kualitas tertinggi seperti Unus Mutiara, Unus Mayang, dan sejenisnya, nilai zakat yang ditetapkan adalah Rp 58.000 per jiwa.

Bagi konsumen beras jenis Siam, Siam Unus, atau Karang Dukuh, nilai zakat fitrahnya adalah Rp 49.000 per jiwa. Sementara itu, untuk jenis beras Siam Usang dan kualitas premiun lainnya dipatok sebesar Rp 47.000 per jiwa.

Untuk masyarakat yang mengonsumsi beras jenis Rojolele, Pandan Wangi, atau beras asal Sulawesi, nilai zakatnya berada di angka Rp 45.000 per jiwa. Terakhir, untuk kategori beras IR42, Pagatan, Mikongga, hingga beras Bulog, nilai zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar Rp 39.000 per jiwa.

Ketentuan Fidyah bagi yang Tidak Mampu Berpuasa
Selain zakat fitrah, informasi mengenai nilai fidyah juga telah diterbitkan. Fidyah merupakan kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i yang permanen, seperti sakit menahun atau lanjut usia.

Besaran fidyah dihitung per hari sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi. Nilainya berkisar mulai dari yang terendah Rp 21.000 per hari untuk kualitas beras Bulog, hingga yang tertinggi Rp 32.000 per hari bagi mereka yang mengonsumsi beras kualitas premium. Di antara rentang tersebut, terdapat nilai fidyah Rp 25.000, Rp 26.000, dan Rp 27.000 sesuai dengan jenis beras yang telah disebutkan sebelumnya.

Pentingnya Menunaikan Zakat Tepat Waktu
Penetapan melalui Surat Keputusan BAZNAS Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 023/B/BAZNAS-TANBU/II/2026 ini bertujuan untuk memudahkan pendistribusian zakat kepada para mustahik (penerima zakat) agar mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan penuh suka cita.

Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat. Dengan membayar zakat lebih awal, proses penyaluran kepada fakir miskin dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Mari kita pastikan kewajiban agama ini terpenuhi dengan benar sesuai dengan standar harga pangan yang berlaku di wilayah Tanah Bumbu pada tahun 2026 ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenagkalsel

BERITA TERBARU

Daftar Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tanah Bumbu 2026: Panduan Lengkap Sesuai Jenis Beras

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!