Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 04 MARET 2026 • 05:00 WIB

Panduan Lengkap Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Balangan: Cek Daftar Harganya!

Panduan Lengkap Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Balangan: Cek Daftar Harganya!Panduan Lengkap Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Balangan: Cek Daftar Harganya! (kemenagkalsel)

Memahami Besaran Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Balangan
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan. Ibadah ini berfungsi sebagai penyuci diri bagi orang yang berpuasa sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Untuk menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan telah merilis daftar nilai zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Penetapan besaran zakat ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran lokal wilayah Balangan. Mengingat variasi jenis beras yang dikonsumsi masyarakat cukup beragam, Kemenag membagi kategori zakat fitrah menjadi tiga level utama. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menunaikan zakat sesuai dengan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari.

Daftar Nilai Zakat Fitrah Berdasarkan Jenis Beras
Bagi masyarakat yang terbiasa mengonsumsi beras kualitas premium seperti Mayang Gambut, Mayang Catur, atau Unus Mayang dan jenis serupa, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 56.000 per jiwa. Kategori ini biasanya mencakup jenis beras lokal Banjar dengan harga tertinggi di pasaran.

Kategori kedua diperuntukkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga menengah. Jenis beras yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Beras Kemasan, Siam Arjuna, Siam Madu, Beras Jawa Mayori, Siam Sulawesi, Mayang Anjir, hingga Unus Anjir. Jika Anda mengonsumsi jenis-jenis beras tersebut, maka nilai zakat fitrah yang perlu dikeluarkan adalah Rp 49.000 per jiwa.

Sedangkan untuk kategori ketiga atau harga yang paling terjangkau, mencakup jenis beras seperti Ciherang, Siam Mutiara, R42, serta Siam Pandak. Bagi masyarakat yang mengonsumsi jenis beras ini, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp 42.000 per jiwa.

Pentingnya Mengikuti Ketentuan Resmi
Penetapan nilai uang ini merupakan hasil konversi dari standar zakat fitrah yaitu satu sha' atau sekitar 2,5 kilogram hingga 3,5 liter beras per jiwa. Melalui surat edaran bersama ini, Kemenag Balangan berharap masyarakat tidak lagi bingung dalam menentukan jumlah nominal uang jika ingin berzakat dalam bentuk tunai.

Penyaluran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sesegera mungkin melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau mushalla terdekat agar pendistribusiannya kepada mustahik (penerima zakat) bisa tepat waktu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dengan mengikuti panduan resmi dari Kemenag Balangan ini, kita telah berupaya menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan sekaligus membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan di Bumi Sanggam. Pastikan Anda membayar sesuai dengan kualitas beras yang Anda makan untuk menjaga keabsahan dan keadilan dalam beribadah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Kalsel

BERITA TERBARU

Panduan Lengkap Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Balangan: Cek Daftar Harganya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!