Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 04 MARET 2026 • 06:00 WIB

Daftar Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kabupaten Tabalong Terbaru

Daftar Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kabupaten Tabalong TerbaruDaftar Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kabupaten Tabalong Terbaru (kemenagkalsel)

Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kabupaten Tabalong
Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, umat Muslim di Kabupaten Tabalong kini telah memiliki acuan resmi mengenai besaran kewajiban zakat fitrah dan fidyah. Berdasarkan edaran bersama BAZNAS Kabupaten Tabalong dan Kantor Kementerian Agama setempat, nilai zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan fluktuasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap jiwa Muslim yang memenuhi syarat untuk mensucikan diri dan membantu sesama di hari yang fitri. Berikut adalah rincian lengkap nilai zakat fitrah dan ketentuan fidyah yang perlu Anda ketahui agar ibadah Anda menjadi lebih maksimal.

Rincian Nominal Zakat Fitrah Berdasarkan Jenis Beras
Penentuan nilai uang sebagai pengganti zakat fitrah di Kabupaten Tabalong dibagi menjadi empat kategori utama. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat agar zakat yang dikeluarkan setara dengan kualitas beras yang mereka konsumsi setiap hari.

Kategori Pertama: Kualitas Premium Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras jenis Unus Pulut, Unus Mutiara, Unus Mayang, dan jenis premium sejenisnya, nilai zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 60.000 per jiwa.

Kategori Kedua: Kualitas Menengah Atas Untuk konsumen beras jenis Rojolele, Mayori, Paus, Pandan Wangi, dan sejenisnya, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 55.000 per jiwa.

Kategori Ketiga: Kualitas Menengah Jika konsumsi harian Anda adalah beras Siam Pandak, Karang Dukuh, Lantik, Lunkong, Kardil, atau jenis serupa, maka nilai zakat fitrahnya adalah Rp 45.000 per jiwa.

Kategori Keempat: Kualitas Standar Bagi masyarakat yang menggunakan beras jenis C, Herang, Impari, IR, atau beras Bulog, nilai zakat fitrah ditetapkan pada angka terendah yaitu Rp 40.000 per jiwa.

Ketentuan Pembayaran Fidyah Tahun 1447 H
Selain zakat fitrah, edaran resmi ini juga mengatur tentang ketentuan fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar'i, seperti sakit menahun atau orang tua yang sudah sangat lemah.

Terdapat dua opsi untuk menunaikan fidyah di wilayah Tabalong pada tahun 2026 ini. Pertama, bagi mereka yang ingin membayar dalam bentuk uang, nominal yang ditetapkan adalah Rp 40.000 per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Kedua, bagi yang ingin memberikan dalam bentuk bahan pokok, ketentuannya adalah berupa beras seberat 750 gram per jiwa per hari.

Pentingnya Menunaikan Zakat Tepat Waktu
Dengan adanya informasi resmi ini, masyarakat Kabupaten Tabalong diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah lebih awal melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid terdekat. Menunaikan zakat tepat waktu tidak hanya mempermudah penyaluran kepada mustahik (penerima zakat), tetapi juga memberikan ketenangan batin dalam menyambut Idul Fitri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Kalsel

BERITA TERBARU

Daftar Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kabupaten Tabalong Terbaru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!