Daftar Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kabupaten Tapin Terbaru (kemenagkalsel)
Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kabupaten Tapin
Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan, kewajiban membayar Zakat Fitrah menjadi prioritas utama bagi setiap umat Muslim yang mampu. Untuk memastikan ibadah berjalan sesuai syariat dan regulasi yang berlaku, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin telah merilis daftar resmi nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan standarisasi bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya dalam bentuk uang tunai, yang disesuaikan dengan harga pasar beras di wilayah Kabupaten Tapin dan sekitarnya.
Rincian Nilai Zakat Fitrah Berdasarkan Jenis Beras
Besaran Zakat Fitrah pada dasarnya adalah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa. Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kualitas berbeda, nilai nominal uang yang harus dibayarkan pun menyesuaikan. Berdasarkan data terbaru, berikut adalah klasifikasinya:
Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas premium seperti Mayang Super, harga per liternya dipatok sebesar Rp 18.000. Dengan demikian, nilai Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 63.000 per jiwa. Sementara itu, untuk jenis beras Mayang Top atau Jambun, dengan harga Rp 16.000 per liter, kewajiban zakatnya adalah Rp 56.000 per jiwa.
Untuk kategori beras sedang yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, seperti Mayang, Gambut, Mutiara, Banjar, Siam Kupang, Arjuna, Madu, Rojolele, hingga Lopoijo, harga per liternya adalah Rp 14.000. Masyarakat dalam kategori ini diwajibkan membayar sebesar Rp 49.000 per jiwa.
Terakhir, untuk jenis beras seperti Sirang atau Inpari yang dibanderol dengan harga Rp 11.000 per liter, nilai Zakat Fitrah yang ditetapkan adalah Rp 38.500 per jiwa. Standarisasi ini memudahkan warga Tapin untuk memilih nominal yang paling sesuai dengan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari.
Ketentuan Pembayaran Fidyah Tahun 2026
Selain Zakat Fitrah, Kemenag Tapin juga menginformasikan besaran nilai fidyah bagi umat Muslim yang memiliki uzur syar'i sehingga tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Berdasarkan SK Baznas Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2024, besaran nilai fidyah untuk wilayah Tapin ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa per hari.
Fidyah ini merupakan kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Dengan adanya nominal tetap ini, pemberi fidyah dapat lebih mudah menghitung total kewajiban mereka selama satu bulan penuh jika diperlukan.
Penetapan nilai zakat dan fidyah ini merujuk pada hasil pemantauan harga pasar dan koordinasi antara Kemenag Tapin dengan pihak terkait. Masyarakat dihimbau untuk menunaikan zakatnya melalui lembaga resmi seperti Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid terdekat agar penyalurannya lebih tepat sasaran kepada para mustahik.
Dengan membayar zakat tepat waktu dan sesuai ketentuan, kita tidak hanya menyucikan diri, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara kita di Kabupaten Tapin yang membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Kalsel