Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 06:21 WIB

Perkuat Struktur APBD 2026: Pemprov Kalsel Dorong Kemandirian Fiskal dan Tata Kelola Perusahaan

Perkuat Struktur APBD 2026: Pemprov Kalsel Dorong Kemandirian Fiskal dan Tata Kelola PerusahaanPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi DPRD terkait tiga Raperda penting. Fokus pada penguatan fiskal daerah, kolaborasi program TJSLP, dan perlindungan sumber daya air tanah. (mckalsel)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menunjukkan keseriusan dalam memantapkan pondasi pembangunan daerah melalui penguatan regulasi. Langkah ini terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, membacakan tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Menuju Kemandirian Fiskal Daerah yang Tangguh
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemprov Kalsel menegaskan bahwa kebijakan ini adalah kunci utama dalam membangun kemandirian fiskal yang kuat. Pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi diposisikan sebagai instrumen vital untuk memperkokoh postur APBD Tahun Anggaran 2026.

Kemandirian fiskal ini bukan sekadar target angka, melainkan prasyarat untuk memperluas ruang gerak pembangunan di berbagai sektor. Dalam menyusun kebijakan ini, pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu iklim investasi di Banua. Analisis mendalam yang mencakup simulasi fiskal jangka menengah untuk tiga tahun ke depan telah dilakukan dengan mempertimbangkan tren historis, elastisitas pajak, serta asumsi pertumbuhan ekonomi makro daerah.

Kolaborasi Strategis Melalui Program TJSLP
Selain masalah anggaran, Pemprov Kalsel juga mendorong optimalisasi peran sektor swasta melalui Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Peraturan ini dirancang sebagai jembatan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha agar selaras dengan rencana pembangunan daerah (RPJMD).

Indikator kontribusi dalam program TJSLP harus bersifat terukur dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Fokus utamanya mencakup akselerasi penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, penguatan infrastruktur, hingga penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kalimantan Selatan.

Menjamin Hak Rakyat Atas Sumber Daya Air
Terakhir, pemerintah memberikan perhatian khusus pada perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Revisi regulasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan akses air bersih.

Langkah ini juga menjadi komitmen Pemprov Kalsel dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam agar tetap terjaga bagi generasi mendatang. Dengan adanya sinkronisasi antara pemerintah dan legislatif, diharapkan ketiga Raperda ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan kuat bagi tata kelola pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Kalsel

BERITA TERBARU

Perkuat Struktur APBD 2026: Pemprov Kalsel Dorong Kemandirian Fiskal dan Tata Kelola Perusahaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!