Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 11:34 WIB

Satu Data Banua: Strategi Pemprov Kalsel Gunakan DTSEN untuk Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Satu Data Banua: Strategi Pemprov Kalsel Gunakan DTSEN untuk Penyaluran Bansos Tepat SasaranSatu Data Banua: Strategi Pemprov Kalsel Gunakan DTSEN untuk Penyaluran Bansos Tepat Sasaran (diskominfokalselprov)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat pilar kebijakan berbasis data melalui implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini merupakan bagian integral dari visi besar "Satu Data Banua" yang bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akurasi dalam setiap kebijakan sosial maupun ekonomi di wilayah Kalimantan Selatan.

Integrasi Data dalam Kerangka Satu Data Banua
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa implementasi DTSEN tidak dimaksudkan untuk mengubah atau memperbaiki data secara sepihak. Melalui Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik, Muhammad Hidayatullah, dijelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah melakukan korelasi serta integrasi antara sumber data yang sudah ada dengan basis data nasional.

Dengan mengintegrasikan DTSEN ke dalam sistem Satu Data Banua, pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melakukan evaluasi kebijakan, terutama dalam program percepatan pengentasan kemiskinan. Sinkronisasi ini memastikan bahwa setiap informasi yang digunakan oleh pimpinan daerah memiliki validitas yang tinggi.

Akurasi Bantuan Sosial Melalui Data "By Name By Address"
Salah satu keunggulan utama dari DTSEN adalah sifat datanya yang sangat mendalam, mencakup informasi by name by address (berdasarkan nama dan alamat). Karakteristik data yang sensitif ini menjadi kunci utama agar penyaluran berbagai bentuk bantuan sosial benar-benar menyentuh masyarakat pada lapisan ekonomi terbawah tanpa ada salah sasaran.

Sebagai wali data di tingkat provinsi, Diskominfo Kalsel memegang peran strategis dalam menjembatani arus informasi dari pemerintah pusat menuju pemerintah daerah. Nantinya, data yang telah dihimpun dapat diakses oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk kepentingan perencanaan program yang lebih presisi.

Aspek Keamanan Data dan Dasar Hukum
Mengingat DTSEN memuat informasi pribadi warga yang sensitif, Pemprov Kalsel menekankan pentingnya aspek kerahasiaan dan kehati-hatian dalam pengelolaannya. Penggunaan data ini telah dipayungi oleh regulasi yang kuat, yakni Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2026. Segala bentuk penyalahgunaan data DTSEN dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam struktur pengelolaannya, kolaborasi dilakukan oleh tiga lembaga utama:

  • Badan Pusat Statistik (BPS) bertindak sebagai pembina data.
  • Diskominfo Kalsel berperan sebagai wali data.
  • Bappeda bertugas sebagai koordinator.

Secara teknis, hanya Diskominfo dan Bappeda yang memiliki otoritas akun resmi untuk mengakses sistem DTSEN guna menjaga keamanan informasi. Melalui tata kelola yang terintegrasi ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan dapat meningkat melalui kebijakan yang lebih akurat dan efektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Kalsel

BERITA TERBARU

Satu Data Banua: Strategi Pemprov Kalsel Gunakan DTSEN untuk Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!