Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 22:07 WIB

Disdukcapil Tabalong: Alamat, Jam Layanan, dan Cara Urus Adminduk

Disdukcapil Tabalong: Alamat, Jam Layanan, dan Cara Urus AdmindukPanduan Lengkap Disdukcapil Tabalong: Alamat, Jam Layanan, dan Cara Urus Adminduk (MT. Puspita Supandi)

Urusan administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan hal vital bagi setiap warga negara. Di Kabupaten Tabalong, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat. Baik Anda ingin memperbarui Kartu Keluarga atau membuat Kartu Identitas Anak (KIA), mengetahui informasi dasar mengenai lokasi dan waktu operasional adalah langkah pertama yang penting.

Alamat Lengkap Kantor Disdukcapil Tabalong
Kantor Disdukcapil Kabupaten Tabalong berlokasi di pusat pemerintahan yang strategis dan mudah dijangkau oleh kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Alamat: Jl. Nan Sarunai, Kelurahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Lokasi ini berada di area yang cukup representatif, berdekatan dengan pusat perkantoran lainnya, sehingga memudahkan warga yang memiliki keperluan lintas instansi dalam satu waktu.

Jadwal Operasional dan Jam Pelayanan
Untuk menghindari antrean panjang atau datang saat kantor sudah tutup, perhatikan jadwal kerja resmi berikut ini:

Senin – Kamis: Pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
Jumat: Pukul 08.00 hingga 11.00 WITA (Biasanya dilanjutkan setelah istirahat siang untuk penyelesaian berkas).
Sabtu & Minggu: Libur (Kecuali ada program jemput bola atau instruksi khusus dari pusat).
Disarankan untuk datang lebih awal, terutama pada pagi hari, agar mendapatkan nomor antrean di barisan depan.

Jenis Layanan yang Tersedia
Disdukcapil Tabalong melayani berbagai macam dokumen kependudukan secara gratis (tanpa pungutan liar). Beberapa layanan utama meliputi:

  • Perekaman dan Cetak KTP-el: Melayani warga yang baru berusia 17 tahun atau penggantian kartu yang rusak/hilang.
  • Kartu Keluarga (KK): Penambahan anggota keluarga baru, pemisahan KK, atau perubahan data pendidikan/pekerjaan.
  • Akta Pencatatan Sipil: Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan (bagi non-Muslim).
  • Kartu Identitas Anak (KIA): Identitas resmi untuk anak usia 0 hingga kurang dari 17 tahun.
  • Perpindahan Penduduk: Mengurus surat keterangan pindah (SKP) baik keluar maupun masuk ke wilayah Tabalong.
  • Identitas Kependudukan Digital (IKD): Aktivasi KTP digital di ponsel pintar Anda.

Tips Mengurus Dokumen Kependudukan
Agar proses berjalan lancar, pastikan Anda telah membawa dokumen persyaratan asli beserta fotokopinya. Selain itu, Disdukcapil Tabalong kini mulai mengintegrasikan layanan daring (online). Pastikan untuk mengecek media sosial resmi mereka untuk mengetahui apakah dokumen yang Anda butuhkan bisa diajukan melalui WhatsApp atau aplikasi khusus guna menghemat waktu.

Dengan tertib administrasi, Anda berkontribusi pada keakuratan data pembangunan daerah sekaligus mempermudah akses diri sendiri ke berbagai layanan publik lainnya seperti BPJS, Perbankan, dan bantuan sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERBARU

Disdukcapil Tabalong: Alamat, Jam Layanan, dan Cara Urus Adminduk

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!