Rabu, 10 JUNI 2026 • 06:17 WIB

Aroma Korupsi Izin Tambang Tabalong: Dinas ESDM Kalsel Buka Suara Pasca Penggeledahan Jaksa

Author

Aroma Korupsi Izin Tambang Tabalong: Dinas ESDM Kalsel Buka Suara Pasca Penggeledahan Jaksa (mckalsel)

Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mengguncang sektor pertambangan di Kalimantan Selatan. Kali ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menyikapi situasi yang berkembang, pihak dinas akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait duduk perkara dan langkah yang diambil instansi ke depan.

Perkara ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan seorang ASN berinisial HPW sebagai tersangka. HPW diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah yang berkaitan erat dengan proses pengurusan perizinan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tabalong. Kasus ini langsung menarik perhatian publik mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu pilar ekonomi krusial di Bumi Lambung Mangkurat.

Berdasarkan data yang dirilis oleh pihak kejaksaan, nilai kerugian atau aliran dana yang teridentifikasi sementara dalam proses penyidikan berada di angka sekitar Rp1,2 miliar. Kendati demikian, angka tersebut bukanlah hasil akhir. Pihak penyidik menegaskan bahwa nominal tersebut masih sangat mungkin berkembang dan bertambah seiring dengan pendalaman perkara serta pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut.

Merespons hantaman badai hukum yang menimpa instansinya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, langsung mengambil sikap kesatria. Di hadapan awak media, Endarto menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada publik atas kegaduhan dan tindakan tidak terpuji yang melibatkan jajarannya.

“Pertama adalah kami selaku pimpinan Dinas ESDM meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya peristiwa yang sudah terjadi,” ujar Endarto saat memberikan keterangan pers di Banjarbaru, Selasa (9/6/2026).

Tidak hanya sekadar meminta maaf, Endarto juga bersikap transparan dengan membenarkan adanya penggeledahan di markasnya. Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalsel diketahui telah mendatangi dan menggeledah Kantor Dinas ESDM Kalsel pada Senin (8/6/2026) untuk mencari barang bukti tambahan.

“Benar bahwa telah terjadi penggeledahan pada hari Senin 8 Juni 2026 oleh tim penyidik dari Kejaksaan. Kemudian ada beberapa berkas yang disita oleh tim penyidik,” kata Endarto mengonfirmasi jalannya penggeledahan tersebut.

Menghadapi proses hukum yang agresif dari korps adhyaksa, Endarto menegaskan bahwa Dinas ESDM Kalsel tidak akan melakukan intervensi atau menghalang-halangi. Sebaliknya, ia menjamin instansinya bakal bersikap kooperatif dan menghormati penuh seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan.

Pihak dinas pun terus membuka jalur koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan guna memastikan pasokan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan oleh penyidik dapat terpenuhi dengan cepat dan akurat.

Endarto berharap agar badai hukum ini dapat segera menemui titik terang. Bagi Dinas ESDM Kalsel, momentum pahit ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi total demi membersihkan internal instansi dari praktik-praktik kotor.

“Yang berikutnya kami berharap permasalahan ini segera cepat selesai dan ini tentu menjadi koreksi bagi kami untuk lebih memperbaiki,” tuturnya.

Kasus yang menimpa HPW menjadi alarm keras bagi tata kelola birokrasi di Kalimantan Selatan. Endarto memastikan bahwa ke depannya, pengawasan melekat dan penguatan integritas aparatur akan diperketat agar celah korupsi dalam pelayanan publik, khususnya perizinan tambang, dapat ditutup rapat.

“Kami akan tetap menjaga integritas dan melangkah melanjutkan pelayanan publik yang ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan,” pungkas Endarto menutup pernyataannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Kalsel

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU