Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 14:45 WIB

Kebakaran Batubara KM 171 Satui: Upaya Koordinasi Pemprov Kalsel dan Kewenangan Pusat

Author

Asap Hitam Akibat Terbakarnya Batubara di KM 171 Satui (info.satui)

Penanganan Asap Hitam Akibat Terbakarnya Batubara di KM 171 Satui
Fenomena asap hitam yang timbul akibat kebakaran batubara di KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, telah menjadi pusat perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat luas. Lokasi titik api tersebut dilaporkan berada di dalam wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia. Berdasarkan informasi awal, kebakaran ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang meninggalkan singkapan batubara terbuka hingga memicu pembakaran spontan.

Kondisi ini menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, terutama polusi udara yang mengganggu kesehatan warga sekitar. Namun, dalam proses penanganannya, terdapat batasan regulasi yang perlu dipahami oleh publik terkait pembagian wewenang antara daerah dan pusat.

Batasan Kewenangan Berdasarkan Undang-Undang
Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, memberikan klarifikasi penting mengenai kedudukan hukum penanganan masalah ini. Beliau menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, otoritas penuh terhadap komoditas batubara kini berada di tangan pemerintah pusat.

Nasrullah menjelaskan bahwa secara regulasi, Dinas ESDM tingkat provinsi tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan atau penanganan teknis terhadap komoditas tersebut. Hal ini dikarenakan adanya sentralisasi urusan pertambangan yang telah diatur oleh negara, sehingga pemerintah daerah harus bergerak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Langkah Proaktif dan Koordinatif Pemprov Kalsel
Meski terbentur aturan kewenangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak tinggal diam melihat dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat Satui. Sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan warga mengenai asap hitam, Dinas ESDM Kalsel telah mengambil langkah-langkah koordinatif yang intensif.

Pihak provinsi telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada instansi-instansi kunci di tingkat pusat. Beberapa instansi yang dihubungi antara lain:

  • Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menindaklanjuti aspek legalitas aktivitas PETI yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
  • Direktur Jenderal Mineral dan Batubara guna melaporkan detail teknis mengenai titik api di KM 171.
  • Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minerba sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan teknis dan pemulihan lingkungan di lapangan.

Komitmen Menjaga Keselamatan Masyarakat
Langkah pengiriman informasi resmi ini diharapkan dapat memicu pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan konkret di lokasi. Pemprov Kalsel berharap agar pemadaman dan lokalisir titik api di wilayah konsesi PT Arutmin Indonesia tersebut dapat dilakukan sesegera mungkin agar polusi asap tidak semakin meluas.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tetap memegang komitmen untuk terus mengawal isu ini. Melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan pihak-pihak terkait, pemerintah daerah berupaya meminimalisir dampak buruk terhadap lingkungan serta menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat di wilayah terdampak. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemegang konsesi menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan di KM 171 Satui secara tuntas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Kalsel

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU