Rabu, 07 JANUARI 2026 • 17:43 WIB

Resmi! UMP Kalimantan Selatan 2026 Naik 6,54%, Cek Besaran UMK Banjarmasin dan Tabalong Terbaru

Author

Kabar gembira bagi pekerja! UMP Kalimantan Selatan 2026 resmi naik 6,54%. Simak rincian kenaikan gaji terbaru untuk wilayah Banjarmasin, Tabalong, dan daerah lainnya di Kalsel. (pinterest)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 6,54%. Keputusan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di Bumi Lambung Mangkurat di tengah dinamika ekonomi nasional. Kenaikan ini didasarkan pada formulasi baru yang mempertimbangkan laju inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang mencerminkan kondisi riil biaya hidup di Kalimantan Selatan.

Penyesuaian UMP Kalsel 2026
Kenaikan sebesar 6,54% ini membawa angka UMP Kalsel ke level yang lebih kompetitif dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian sidang pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan akademisi. Fokus utama pemerintah adalah menjaga daya beli masyarakat tanpa memberatkan keberlangsungan dunia usaha.

UMK Banjarmasin dan Tabalong Menjadi Sorotan
Seiring dengan ketetapan UMP, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga mengalami penyesuaian. Kota Banjarmasin, sebagai pusat perdagangan dan jasa, tetap memegang posisi dengan nilai upah yang signifikan. Peningkatan di Banjarmasin diperkirakan selaras dengan persentase provinsi, mengingat biaya hidup di kota seribu sungai ini yang cukup dinamis.

Di sisi lain, Kabupaten Tabalong tetap menjadi salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Selatan. Hal ini dipicu oleh sektor industri pertambangan yang masif di wilayah tersebut. Kenaikan UMK di Tabalong diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor tambang dan pendukungnya, sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah utara Kalsel.

Kepatuhan Perusahaan
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan di Kalimantan Selatan untuk mematuhi regulasi ini mulai 1 Januari 2026. Sanksi tegas menanti bagi badan usaha yang tidak menerapkan standar upah minimum bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi para pekerja, kenaikan ini diharapkan menjadi motivasi tambahan untuk meningkatkan produktivitas di berbagai sektor.

Segera cek slip gaji Anda bulan ini dan pastikan perusahaan telah menyesuaikan standar pengupahan sesuai dengan SK Gubernur yang terbaru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU