Publik Kalimantan Selatan, khususnya warga Kabupaten Balangan, belakangan ini digemparkan oleh beredarnya video asusila yang tersebar luas di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan singkat. Kasus ini segera menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut pelanggaran kesusilaan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Identitas Pemeran dan Kronologi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemeran dalam video tersebut diketahui merupakan warga lokal Balangan. Keduanya diduga memiliki hubungan asmara di masa lalu. Ironisnya, video yang seharusnya bersifat pribadi tersebut bocor ke ruang publik setelah diduga sengaja disebarkan oleh salah satu pihak karena motif sakit hati atau dendam setelah hubungan mereka berakhir.
Pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku penyebaran dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Identitas pemeran telah dikantongi, namun demi kepentingan privasi dan prosedur hukum, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk berhenti membagikan konten tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius bagi siapa pun yang terlibat, baik pemeran yang dengan sengaja membuat konten untuk konsumsi publik maupun penyebar pertama. Pelaku penyebaran video asusila dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti memenuhi unsur pidana dalam memproduksi atau menyebarluaskan konten pornografi, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Kalsel dan Polres Balangan terus mengingatkan warga agar bijak dalam menggunakan gawai. Menyebarkan kembali video asusila tersebut, meskipun hanya melalui grup WhatsApp, dapat membuat seseorang terseret ke ranah hukum. Masyarakat diminta untuk segera menghapus file tersebut jika menerimanya guna memutus rantai penyebaran dan menjaga martabat para pihak yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: