Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan komitmen serius dalam membenahi tata kelola air di wilayahnya. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemprov Kalsel kini tengah mematangkan pembentukan kembali Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi. Langkah strategis ini diawali dengan penyusunan Tim Pemilihan Anggota Dewan yang berlangsung di Banjarbaru pada Rabu, 15 April 2026.
Pembentukan dewan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan lingkungan yang kian kompleks. Sebagaimana diketahui, Kalimantan Selatan kerap dihadapkan pada fenomena alam yang ekstrem, mulai dari banjir besar yang melumpuhkan aktivitas warga hingga ancaman kekeringan yang mengganggu produktivitas pertanian.
Urgensi Koordinasi Lintas Sektor
Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Alain Filmore Harris, menekankan bahwa permasalahan air di Banua tidak bisa diselesaikan secara parsial atau oleh satu instansi saja. Isu-isu seperti degradasi lingkungan, alih fungsi lahan, hingga pencemaran sungai memiliki dampak yang luas, melintasi batas kabupaten, kota, bahkan provinsi.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah wadah koordinasi yang mampu menyelaraskan kebijakan dan program antar-pemangku kepentingan. Dewan Sumber Daya Air hadir sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengamanatkan pentingnya keterlibatan kolaboratif dalam menjaga keberlangsungan air sebagai sumber kehidupan.
Menghidupkan Kembali Marwah Dewan SDA
Faktanya, Dewan Sumber Daya Air di Kalimantan Selatan sebenarnya sudah terbentuk sejak tahun 2014. Namun, dalam perjalanannya, lembaga ini sempat mengalami kevakuman. Reaktivasi atau pembentukan kembali dewan ini menjadi prioritas agar pengawasan dan pengelolaan air di daerah dapat berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.
Tim pemilihan anggota yang baru dibentuk ini melibatkan representasi dari berbagai instansi vital, di antaranya:
Keterlibatan beragam instansi ini bertujuan agar setiap kebijakan yang diambil nantinya didasarkan pada data yang komprehensif, mulai dari data curah hujan hingga kondisi tutupan lahan di hulu sungai.
Fokus pada Indeks Ketahanan Air
Salah satu tugas krusial yang menanti Dewan Sumber Daya Air nantinya adalah penyusunan Indeks Ketahanan Air (IKA). Indeks ini akan menjadi parameter sejauh mana Kalimantan Selatan mampu mengelola ketersediaan airnya untuk kebutuhan domestik, industri, maupun mitigasi bencana.
Dengan adanya dewan yang aktif, diharapkan penanganan bencana seperti banjir dan kekeringan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan preventif dan terstruktur. Masukan-masukan dari dewan ini akan menjadi fondasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah konkret, seperti pembangunan infrastruktur drainase yang lebih baik, restorasi sungai, hingga perlindungan kawasan tangkapan air.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap, dengan terbentuknya kembali Dewan Sumber Daya Air, pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Ini adalah langkah nyata menuju Banua yang lebih tangguh dalam menghadapi tantangan perubahan iklim di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Kalsel