Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 08 APRIL 2026 • 13:09 WIB

Proyek Bendungan Riam Kiwa Kalsel: Aturan Ganti Rugi Lahan dan Alokasi Dana Rp150 Miliar

Proyek Bendungan Riam Kiwa Kalsel: Aturan Ganti Rugi Lahan dan Alokasi Dana Rp150 MiliarPercepatan Bendungan Riam Kiwa: Menanti Solusi Banjir dan Ketahanan Air Kalsel (mckalsel)

Percepatan Bendungan Riam Kiwa: Menanti Solusi Banjir dan Ketahanan Air Kalsel
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus menunjukkan komitmen serius dalam merealisasikan pembangunan Bendungan Riam Kiwa. Sebagai salah satu proyek strategis daerah, bendungan ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk pengendalian banjir, penyediaan air baku, serta pendukung sektor pertanian di wilayah Banua.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan bahwa perencanaan proyek ini telah memasuki tahapan yang sangat krusial, terutama terkait pembebasan lahan. Hal tersebut disampaikan beliau usai menghadiri Musrenbang 2026 di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, pada Selasa (7/4/2026).

Kepastian Aturan Ganti Rugi Lahan di Kawasan Hutan
Salah satu tantangan utama dalam pembangunan infrastruktur skala besar adalah status kepemilikan dan penggunaan lahan. Dalam keterangannya, Gubernur Muhidin menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi intensif mengenai mekanisme ganti rugi, khususnya untuk area yang masuk dalam kawasan kehutanan.

Terdapat aturan tegas yang harus dipatuhi masyarakat maupun tim penilai (appraisal). Gubernur menekankan bahwa tidak semua vegetasi di lokasi proyek dapat diberikan kompensasi finansial. Tanaman atau pohon yang tumbuh secara alami di dalam kawasan hutan, seperti mahoni atau kemiri (keminting) yang tidak dibudidayakan, tidak masuk dalam kategori yang dapat diganti rugi.

Ketentuan ini merujuk pada regulasi pengelolaan kawasan hutan negara, di mana kekayaan alam yang tumbuh mandiri merupakan milik negara. "Kalau pohon yang tumbuh dengan sendirinya di kawasan hutan, itu tidak bisa dihitung untuk ganti rugi," ujar Muhidin.

Kompensasi bagi Tanaman Budidaya Masyarakat
Meski aturan terhadap pohon hutan cukup ketat, pemerintah tetap memberikan ruang bagi hak-hak masyarakat yang telah mengelola lahan secara produktif. Tanaman yang terbukti ditanam atau dibudidayakan oleh warga, seperti perkebunan karet, tetap akan dihitung nilai ekonomisnya untuk diberikan kompensasi atau ganti rugi.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses pembangunan tetap humanis dan tidak merugikan ekonomi warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil tanamannya. Pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan secara cermat agar pembayaran tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dukungan Anggaran Rp150 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Kelancaran proyek ini juga didukung oleh kesiapan finansial yang matang. Gubernur mengungkapkan bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) telah menyiapkan alokasi dana sebesar kurang lebih Rp150 miliar khusus untuk mendukung tahapan pembebasan lahan.

Dengan ketersediaan anggaran ini, pemerintah optimistis proses administrasi dapat segera rampung. Begitu urusan lahan tuntas, tahap konstruksi fisik bendungan bisa langsung dimulai sesuai dengan desain yang telah disiapkan sebelumnya.

Pembangunan Bendungan Riam Kiwa diharapkan menjadi tonggak baru bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. Selain fungsi teknisnya sebagai pengendali debit air saat musim hujan, kehadiran bendungan ini akan memperkuat ketahanan pangan melalui suplai air irigasi yang stabil sepanjang tahun. Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci utama agar proyek kebanggaan masyarakat Kalsel ini selesai tepat waktu dan manfaatnya segera terasa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Kalsel

BERITA TERBARU

Proyek Bendungan Riam Kiwa Kalsel: Aturan Ganti Rugi Lahan dan Alokasi Dana Rp150 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!