Panduan Resmi Nilai Zakat Fitrah Kota Banjarbaru 2026 Terbaru (kemenagkalsel)
Ketetapan Nilai Zakat Fitrah Kota Banjarbaru Tahun 2026
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjarbaru bersama Kementerian Agama telah merilis pengumuman resmi nomor 009/BAZNAS-KB/II/2026 mengenai penetapan nilai Zakat Fitrah. Ketetapan ini berlaku untuk seluruh umat Muslim yang berdomisili di wilayah Kota Banjarbaru untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penentuan besaran zakat ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya dengan mengonversi beras ke dalam bentuk uang tunai. Nilai yang dibayarkan dibagi menjadi tiga kategori utama, disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Rincian Nilai Zakat Fitrah Berdasarkan Jenis Beras
Masyarakat Banjarbaru dapat memilih kategori nilai zakat berikut ini sesuai dengan tingkatan beras yang dimakan:
Penyaluran Zakat dan Fidyah
Selain mengenai Zakat Fitrah, pengumuman resmi ini juga menginformasikan bahwa bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar Fidyah, pembayarannya dapat disalurkan langsung melalui BAZNAS Kota Banjarbaru. Penyaluran melalui lembaga resmi sangat dianjurkan agar dana zakat dan fidyah dapat dikelola secara profesional dan didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat) yang berada di wilayah Banjarbaru secara tepat sasaran.
Dengan adanya rincian harga ini, diharapkan umat Muslim di Banjarbaru dapat segera mempersiapkan dan menunaikan kewajiban zakatnya sejak awal Ramadhan guna membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Kalsel