Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 11:17 WIB

Aturan Baru Disdikbud Kalsel: Pembatasan Ponsel di SMA/SMK untuk Tingkatkan Fokus Belajar

Aturan Baru Disdikbud Kalsel: Pembatasan Ponsel di SMA SMK untuk Tingkatkan Fokus BelajarDisdikbud Kalsel resmi batasi penggunaan ponsel di SMA, SMK, dan SLB melalui SE Nomor 4 Tahun 2026. Simak aturan lengkapnya untuk tingkatkan konsentrasi siswa. (Disdikbud Prov Kalsel)

Transformasi Digital yang Bijak: Mengenal Kebijakan Pembatasan Ponsel di Sekolah Kalsel
Dunia pendidikan di Bumi Lambung Mangkurat memasuki babak baru dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika belajar mengajar di era digital yang semakin menantang.

Kebijakan ini disahkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan satuan pendidikan, mulai dari Kepala SMA, SMK, hingga SLB di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Mengapa Ponsel Dibatasi?
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dedy Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis. Tujuan utamanya bukan untuk menghambat teknologi, melainkan untuk mengembalikan fokus utama siswa pada materi pelajaran.

Berdasarkan evaluasi di lapangan, penggunaan ponsel yang tidak terkontrol sering kali menjadi distraksi atau gangguan utama yang menurunkan daya serap siswa terhadap pelajaran. Dengan membatasi ruang gerak perangkat digital yang tidak relevan dengan materi saat jam pelajaran, pemerintah berharap konsentrasi siswa dapat meningkat drastis. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali interaksi sosial yang lebih positif dan berkualitas antara guru dan murid.

Implementasi yang Fleksibel: Pembatasan, Bukan Pelarangan
Penting untuk dipahami bahwa aturan yang telah berlaku sejak 10 Februari 2026 ini sifatnya adalah pembatasan, bukan pelarangan total. Disdikbud Kalsel menyadari bahwa teknologi tetap memiliki peran penting dalam pendidikan modern. Oleh karena itu, ponsel tetap diperbolehkan dalam skenario berikut:

  • Pembelajaran Digital: Penggunaan ponsel diizinkan jika menjadi bagian dari instruksi guru dalam metode belajar berbasis digital.
  • Ujian Daring: Perangkat tetap digunakan saat pelaksanaan ujian berbasis daring (online).
  • Kebutuhan Mendesak: Untuk urusan darurat, sekolah menyediakan fasilitas komunikasi bagi orang tua agar tetap bisa terhubung dengan putra-putrinya.

Keteladanan dari Tenaga Pendidik
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya menyasar para siswa. Dedy Hidayat menegaskan bahwa para guru dan tenaga pendidik juga diimbau untuk memberikan keteladanan dengan menggunakan ponsel secara bijak selama jam pelajaran berlangsung. Konsistensi dari para pendidik dianggap sebagai kunci keberhasilan aturan ini agar siswa merasa tidak hanya "diatur", tetapi juga dibimbing melalui contoh nyata.

Dengan berkaca pada keberhasilan kebijakan serupa di provinsi lain seperti DKI Jakarta dan Banten, Kalimantan Selatan optimis bahwa lingkungan belajar yang lebih kondusif akan segera tercipta. Melalui sinergi antara sekolah, siswa, dan orang tua, mutu pendidikan di Kalimantan Selatan diharapkan terus meroket menuju arah yang lebih baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Kalsel

BERITA TERBARU

Aturan Baru Disdikbud Kalsel: Pembatasan Ponsel di SMA/SMK untuk Tingkatkan Fokus Belajar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!