Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 28 DESEMBER 2025 • 11:08 WIB

Larangan Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Kalsel: Simak Imbauan Gubernur Muhidin

Larangan Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Kalsel: Simak Imbauan Gubernur MuhidinLarangan Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Kalsel: Simak Imbauan Gubernur Muhidin (pinterest)

Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait perayaan malam Tahun Baru 2026. Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api dan petasan dalam skala besar guna menjaga kondusivitas serta keamanan di wilayah Bumi Antasari.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Menurut Gubernur Muhidin, larangan penggunaan kembang api bertujuan untuk meminimalisir risiko kebakaran, mengingat Kalsel masih dalam kewaspadaan tinggi terhadap bencana di pemukiman padat penduduk. Selain itu, langkah ini diambil untuk menghormati khidmatnya suasana religius di beberapa kabupaten yang saat ini tengah fokus pada kegiatan keagamaan dan persiapan momen 5 Rajab.

Fokus pada Kegiatan Positif

Dalam keterangan resminya, Gubernur menekankan agar masyarakat Kalsel mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat. Beliau menyarankan warga untuk melakukan doa bersama, kegiatan kemanusiaan, atau berkumpul bersama keluarga di rumah masing-masing tanpa harus melakukan arak-arakan yang memicu kemacetan parah di titik-titik vital seperti pusat kota Banjarmasin dan Banjarbaru.

"Kita ingin mengawali tahun 2026 dengan semangat kesederhanaan dan keselamatan. Hindari penggunaan kembang api yang berlebihan karena selain berbahaya bagi diri sendiri, juga dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Gubernur Muhidin dalam rilis resminya di Banjarbaru.

Pengawasan Ketat Aparat Keamanan

Polda Kalsel beserta jajaran Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat di lokasi-lokasi keramaian seperti Siring Menara Pandang, Lapangan Murjani, dan area perkantoran gubernur. Pihak berwenang tidak segan-segan menindak tegas pedagang atau warga yang kedapatan memperjualbelikan kembang api ilegal atau menyalakannya di area publik yang dilarang.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan perayaan malam Tahun Baru 2026 di Kalimantan Selatan dapat berjalan dengan aman, damai, dan penuh keberkahan bagi seluruh warga Banua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Larangan Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Kalsel: Simak Imbauan Gubernur Muhidin

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!