Sebagai pilar utama penegakan hukum di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Tapin (Kejari Tapin) memegang peranan yang sangat krusial dalam menjamin keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Instansi yang berada di bawah naungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ini konsisten melaksanakan tugasnya, mulai dari fungsi penuntutan tindak pidana hingga pemberian bantuan hukum di sektor perdata dan tata usaha negara.
Melalui komitmen yang kuat, institusi ini terus bertransformasi menuju Zona Integritas demi memberikan pelayanan publik yang transparan dan bersih dari korupsi.
Tugas Utama dan Fungsi Kejaksaan Negeri Tapin
Kejaksaan Negeri Tapin mengemban amanah besar dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Untuk memahaminya secara rinci, berikut adalah beberapa fungsi utama yang dijalankan oleh Kejari Tapin:
- Bidang Intelijen: Melakukan pencegahan, deteksi dini, dan pengawasan terhadap ancaman yang dapat mengganggu ketertiban umum serta stabilitas daerah di Kabupaten Tapin.
- Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum): Menangani perkara pidana biasa, seperti pencurian, penganiayaan, hingga pelanggaran lalu lintas, serta melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Rantau.
- Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus): Berfokus penuh pada penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negara di tingkat daerah.
- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD dalam sengketa hukum.
- Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R): Mengelola, merawat, hingga melakukan pengembalian atau pemusnahan barang bukti secara transparan sesuai dengan putusan pengadilan yang inkrah.
Inovasi Layanan Publik yang Humanis
Tidak hanya tegas dalam menindak kejahatan, Kejaksaan Negeri Tapin juga dikenal sangat dekat dengan masyarakat melalui berbagai program humanis. Salah satu langkah konkretnya adalah optimalisasi program Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dan percepatan fungsi rumah rehabilitasi narkotika untuk memulihkan para korban penyalahgunaan zat terlarang tanpa melupakan asas keadilan.
Selain itu, terdapat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Melalui program ini, jajaran Kejari Tapin aktif turun ke berbagai kecamatan—seperti Bakarangan dan Hatungun—untuk memberikan sosialisasi, pengawasan, serta pendampingan tata kelola dana desa. Langkah preventif ini bertujuan agar para aparatur desa dapat mengelola anggaran dengan tertib administrasi dan terhindar dari potensi tindak pidana korupsi.
Kejari Tapin juga menyediakan layanan inovatif berupa pengantaran barang bukti gratis (kendaraan bermotor atau dokumen) langsung ke rumah pemilik sah setelah perkara selesai diputus oleh pengadilan, sehingga masyarakat tidak perlu repot mengurusnya sendiri ke kantor.
Alamat Resmi Kantor Kejaksaan Negeri Tapin
Bagi masyarakat, instansi pemerintah, atau lembaga swasta yang membutuhkan pelayanan hukum, konsultasi, ataupun pengaduan, Anda dapat mengunjungi gedung kantor baru yang representatif dan nyaman pada lokasi berikut:
- Alamat: Jl. R. Soeprapto No. 1, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 71152.
- Nomor Telepon/WhatsApp Resmi: 0819-0644-4330
- Email Pelayanan: kejari.rantau@gmail.com / kejari.tapin@kejaksaan.go.id
Gedung kantor Kejari Tapin yang telah selesai direnovasi kini hadir dengan fasilitas yang jauh lebih modern guna menunjang pelayanan publik prima. Jika Anda ingin memantau perkembangan kasus, mengajukan konsultasi hukum gratis melalui Jaksa Pengacara Negara, atau melihat transparansi kinerja mereka, Anda dapat langsung datang ke alamat di atas pada jam kerja resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber